Zaynal Zaynal
Institut Agama Islam Negeri IAIN Curup

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Praktik Pembagian Waris Secara Merata Antara Laki-Laki Dan Perempuan Di Kecamatan Kepahiang Zaynal Zaynal; Rifanto Bin Ridwan; Lukman Asha
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 16, No 6 : Al Qalam (November 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v16i6.1377

Abstract

Mengingat bahwa semua harta kekayaan dianggap sebagai milik bersama dan harus dibagi dengan memberikan hak yang sama kepada anak laki-laki dan anak perempuan dengan jumlah yang sama yang ditentukan oleh para ahli, maka tradisi dalam masyarakat adalah membagikan warisan kepada ahli waris secara merata, atau dapat disebut satu lawan satu. Tanpa membeda-bedakan keduanya, banyak orang tua di lingkungan itu yang mewariskan hartanya kepada anak-anak dan perempuan mereka secara adil sebelum meninggal dunia. Karena premis ini, seringkali menjadi polemik dan pertengkaran yang terkadang menimbulkan perbedaan pendapat di antara para ahli waris.Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif kualitatif dan metodologi penelitian lapangan. Strategi pengambilan sampel bola salju digunakan dalam penelitian ini. Jenis analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, yang meliputi pemeriksaan informasi yang peneliti kumpulkan dari wawancara yang dilakukan di lapangan dan mengolahnya berulang kali untuk menarik kesimpulan dari temuan penelitian.Penelitian ini menyimpulkan bahwa, ada beberapa yang hal mendasari pembagian harta waris secara merata untuk memutuskan menyeimbangkan rasio pembagian waris laki-laki dan perempuan, kesenjangan ekonomi, menghindari perselisihan dalam keluarga, tradisi pembagian warisan. Pembagian harta waris secara sama rata menimbulkan dampak positif yaitu, hubungan keluarga bisa lebih baik dan erat, mencapai kedamaian, tidak banyak memakan waktu dalam membagi harta waris. Dampak negative yaitu hak kewarisan terabaikan, pemutus talisilahturahmi, menimbulkan kecemburuan sosial. Pembagian harta warisan secara sama rata yaitu masing-masing ahli waris harus mengetahui bagiannya, para ahli waris sepakat untuk bermusyawarah, dimana mereka membagi harta warisan dan hasilnya adalah nisbah 1:1.