Raja Ferza Fakhlevi
Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEJAHATAN ANAK DIBAWAH UMUR DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM Mohd. Yusuf D.M.; Raja Ferza Fakhlevi; Tengku Apriyanita; Vriandri Bachtiar; Syafruddin
The Juris Vol. 6 No. 1 (2022): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v6i1.646

Abstract

Dalam perkembangan penerapan hukum pidana di Indonesia keberadaan anak yang melakukan kejahatan atau tindak pidana yang biasa dikenal dengan sebutan “anak” ini tetap diproses secara hukum. Di sisi lain penegakan hukum terhadap kejahatan anak menimbulkan masalah karena pelaku kejahatan itu adalah anak yang secara hukum belum cakap hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengertian Anak Di Bawah Umur Secara Hukum, Bagaimana Kejahatan Anak Dibawah Umur Dari Aspek Sosiologi Hukum. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengertian Anak Di Bawah Umur Secara Hukum bahwa dalam Pasal UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Isi Pasal itu menyatakan; “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kejahatan Anak Dibawah Umur Dari Aspek Sosiologi Hukum bahwa berkaitan dengan kejahatan anak dibawah umur ini biasanya terjadi tindak pidana pemerkosaan, pencurian, pembegalan, dan lain sebagainya. Namun, apabila dilihat dari aspek sosiologi hukum, hal ini tentu menjadi moril dan tanggungjawab orang tua untuk mengawasi anaknya. Konteks anak yang berkonflik dengan hukum sangat penting mengkualifikasikan antara pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang dibedakan dengan orang dewasa, hal ini dikarenakan semua perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu kejahatan, namun bagi anak-anak merupakan delinquency. Delinquency merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang dilakukan oleh anak apabila dilakukan orang dewasa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan.