Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI APPABATTU NIKKAH DALAM PERNIKAHAN ADAT MAKASSAR (DESA BONTOALA KECAMATAN PALLANGGA KABUPATEN GOWA) Siti Nurul Afifah; Hartini Tahir; Asni
Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 1
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/qadauna.v4i1.29331

Abstract

Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap tradisi Appabattu Nikkah dalam pernikahan adat Makassar di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Pokok masalah tersebut terbagai kedalam beberapa submasalah yaitu: 1) bagaimana proses tradisi Appabattu Nikkah dalam pernikahan adat Makassar di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. 2) bagaimana dampak tradisi Appabattu Nikkah dalam pernikahan adat makassar di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.3) bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi Appabattu Nikkah dalam pernikahan adat Makassar di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan dua pendekatan yaitu: pendekatan syar’i dan pendekatan sosial/sosiologi. Hasil penelitian ini mencakup bagaimana prosesi Appabattu Nikkah. Ada beberapa pantangan yang dipercaya tidak boleh dilanggar karena akan berdampak negatif bagi yang melanggarnya salah satunya yaitu: pengantin pria tidak boleh menyentuh bagian tengah leher paling bawah pengantin wanita, karena dapat menyebabkan salah satu diantaranya berumur pendek. Namun jika dilihat dari konteks agama Islam tidak ada dampak negatif dari prosesi Appabattu Nikkah. Sedangkan dampak positif dari prosesi Appabattu nikkah adalah untuk mempereratkan ikatan batin antar suami istri. Hukum tradisi Appabattu Nikkah dalam Pernikahan Adat Makassar Desa Bontoala Dusun Ana Gowa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa adalah mubah. Implikasi penelitian ini adalah hendaknya kepercayaan Masyarakat dalam memaknai tradisi Appabattu Nikkah ini semata-mata hanya tradisi atau kebiasaan orang terdahulu kita, Diharapakan kepada tokoh Masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat bahwa pamali tersebut tidak ada di dalam Al-Qur’an dan Hadits, dan bisa penelitian ini bisa bermanfaat untuk menambah wawasan terhadap tradisi Appabattu Nikkah dalam pandanganhukum Islam. Kata Kunci: Tradisi, Pernikahan, Dampak, Pandangan Hukum Islam.