Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Diskresi Tindakan Medis dalam Kondisi Kedaruratan yang Dianggap sebagai Tindakan Malpraktek Berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran Fayuthika Alifia Kirana Sumeru; Hanafi Tanawijaya
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.10964

Abstract

Diskresi merupakan keleluasaan dalam melakukan tindakan berdasarkan hati nurani. Tak jarang pula diskresi ini banyak terjadi di berbagai profesi salahnya dalam dunia medis. Dokter dalam hal ini memiliki keistimewaan dalam melakukan profesinya, yakni melakukan diskresi. Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa diskresi yang dilakukan oleh dokter tentu dilindungi oleh undang-undang, sehingga dokter bisa melakukan diskresi. Namun diskresi yang dimaksud hanya bisa dilakukan apabila dalam kondisi gawat darurat atau pasien dalam hal ini tidak bisa memberikan persetujuan dalam tindakan medis yang akan dilakukan oleh dokter. Sehingga pada hakikatnya dokter berada di zona abu-abu, meskipun dilindungi oleh undang-undang, tak jarang pula tindakan yang dilakukan secara diskresi menimbulkan kecelakaan hingga terjadinya malpraktek. Malpraktek sendiri paling dihindari dalam dunia medis dikarenakan sebagai aib juga merupakan tindakan yang dijalankan dan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dengan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. Oleh karenanya tidak bisa sembarang mengatakan bahwa tindakan diskresi sebagai tindakan malpraktek karena sebenarnya tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh dokter. Maka dari itu diperlukannya perlindungan hukum bagi dokter apabila diskresi yang dilakukan menyebabkan peristiwa yang tidak diharapkan.
Terjadinya Perizinan Perkawinan Poligami yang Tidak Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Ferrary Utami; Hanafi Tanawijaya
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.907 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i6.12466

Abstract

Polygamy marriage is where a man who has married a woman then remarries with another woman and has more than one wife, in Indonesia polygamy is possible if the person concerned gives permission to practice polygamy, or the application for polygamy permission must be linked to the permission of the first wife and Institutions certainly need to consider the application. The institutions that are imposed in granting the request are the Court and the Panel of Judges, unless meeting the requirements of the Court, I conclude whether the Petitioner will receive permission to enter into a polygamous marriage, the court will grant permission if the marriage has not reached the goal of marriage. Polygamous marriages cannot be used as an arena to measure one's religious obedience, in this case the more active the polygamist is considered the better his religious position, or the more patient a wife accepts polygamy, the more qualified her faith or considers her husband as sunnah. There have been many cases of a man who has more than one wife or is called polygamy, in this case the Judge of the West Jakarta Religious Court granted the request for permission to have polygamy on condition that he strengthens cumulatively and alternatives. If one of these conditions can be proven, then the court can give permission to practice polygamy and the court can grant it if these conditions have been met. The court must also investigate whether the wife really does not carry out the obligations of a wife, suffers from an incurable disease, or is unable to love offspring.
Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik Tanpa Izin Edar: Analisis Putusan Nomor 190/PID.SUS/2021/PT PAL Erika Aurellya Eryansyah; Hanafi Tanawijaya
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (66.186 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i6.12657

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami perlindungan konsumen terhadap produk kosmetik ilegal yang dijual secara bebas dan menganalisis pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk kosmetik impor yang dijual tanpa izin edar, serta sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan kepustakaan, dengan menggunakan data dan sumber hukum seperti putusan kasus, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier lainnya. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelusuran sumber-sumber hukum. Penelitian ini akan membahas perlindungan konsumen terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan mengacu pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 190/PID.SUS/2021/PT PAL sebagai acuan. Harapannya, hasil penelitian ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan konsumen dalam konteks produk kosmetik ilegal serta memberikan kontribusi pada pengembangan hukum yang lebih baik dalam hal ini