Korelasi dan implikasi perkawinan dalam sistem hukum adat Indonesia berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sistem hukum adat, yang didasarkan pada tradisi dan adat istiadat masyarakat tertentu, seringkali berbeda dengan ketentuan undang-undang perkawinan yang bersifat lebih umum dan berlaku secara nasional. . Penelitian ini bertujuan untuk memahami perbedaan antara hukum adat dan undang - undang nasional dalam praktik perkawinan secara mendalam. Upaya untuk mengatasi perbedaan dan konflik antara kedua sistem dapat melibatkan strategi dialog, pendekatan pendidikan, penguatan lembaga penegak hukum dan adat, serta penciptaan kerangka kerja yang memungkinkan keterbukaan dan fleksibilitas dalam menerapkan aturan perkawinan. Penelitian ini diharapkan dapat menciptakan harmoni, keadilan, dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam institusi perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Konflik yang muncul dalam konteks hak asuh anak, tanggung jawab finansial, dan kewajiban keluarga juga dibahas dalam penelitian ini, serta strategi holistik untuk mengatasi perbedaan dan konflik antara sistem perkawinan adat dengan regulasi perkawinan dalam undang-undang.