Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL DAN PEMERKOSAAN OLEH ANAK DALAM QANUN JINAYAT (STUDI TERHADAP UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK) Novi Heryanti
SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies Vol 4, No 2 (2022): SHIBGHAH: Journal Of Muslim Societies
Publisher : STAI Al-Washliyah Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus anak pelaku jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan di Aceh semakin tinggi, dari data yang di peroleh pada SIPP Mahkamah Syar’iyah di seluruh Kabupaten/Kota provinsi Aceh data tertinggi pada tahun 2021 sebanyak 21 kasus anak yang melakukan pelecehan seksual/pemerkosaan. Disisi lain pemerintah terus melakukan perlindungan terhadap anak dengan membuat undang-undang perlindungan terhadap anak, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana/jarimah yaitu UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang_undang ini tidak secara jelas disebutkan Anak yang berhadapan dengan hukum yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) dua pada poin b melakukan jenis tindak pidananya. Dalam Qanun jinayat ‘Uqubat bagi anak-anak Pasal 66 Apabila anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Jarimah, maka terhadap Anak tersebut dilakukan pemeriksaan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan mengenai peradilan pidana anak. Pasal 67 (1) Apabila anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan ‘Uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari ‘Uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa.
Masalah Implementasi Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ahmad Fauzan; Arif Wibowo; Novi Heryanti
SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies Vol 5, No 1 (2023): SHIBGHAH: Journal Of Muslim Societies
Publisher : STAI Al-Washliyah Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan Pelaksanaan Putusan PTUN Sebagai negara demokrasi, sistem ketatanegaraan Indonesia membagi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif menjadi tiga cabang untuk melaksanakan prinsip checks and balances. Peradilan dikendalikan oleh lembaga peradilan yang mempunyai kekuasaan memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Hukum administrasi negara sebagai lembaga antara lembaga di bidang administrasi dan anggota masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, metode analisis deskriptif dan metode kualitatif. Berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan, terdapat permasalahan sistemik dalam pelaksanaan hukum acara. Putusan hakim PTUN melayangkan mosi membatalkan pelaksanaan Tata Usaha Negara (KTUN), menyelesaikan perkara dengan denda, mengeluarkan sanksi administratif dan memutuskan memasang pemberitahuan di jejaring sosial. . Masih terdapat berbagai kendala pelaksanaan putusan hakim PTUN, karena pelaksanaan putusan diserahkan kepada pejabat TUN. Beberapa isu yang diangkat tidak diatur secara jelas dan tidak ada batasan hukum yang jelas