M.Syaiful Zuhri R
Universitas Asahan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DI KOTA TANJUNGBALAI Zaid Afif; Mangaraja Manurung; M.Syaiful Zuhri R
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 23, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v23i2.2624

Abstract

Kota Tanjungbalai satu Daerah dari 37 Kota yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 23 September 2020, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara Nasional. Hajatan demokrasi ini tentu dapat menimbulkan persoalan hukum, persoalan politik, maupun sosial. Menurut Indeks Kerawanan Pemilu, Kota Tanjungbalai menempati urutan 250 dari 261 Daerah Rawan, dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 43,22 dan kategori 3 dari Indikator Kerawanan Berpotensi Terjadi (IKBT). Penyelenggaraan Pilkada Serentak ini dihadapkan mewabahnya virus Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden berkenaan Bencana Nasional dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 berkenaan virus Covid-19.Untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, maka sistem pemilu bertumpu pada pencegahan dan penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa. Peran ini menjadi tanggungjawab Badan Pengawas Pemilihan Umum sampai pada tingkat Tempat Pemungutan Suara. Dalam menjalankan pengawasan secara objektif sesuai dengan fakta, penulisan ini dibatasi hanya melihat dari tanggung jawab pengawasan pada pelaksanaan tahapan kampanye dan hambatan pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye sesuai dengan peristiwa, dengan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini setidaknya dapat melihat atau mendeteksi apakah pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan atau sebaliknya.