Zaid Afif
Fakultas hukum Universitas Asahan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DI KOTA TANJUNGBALAI Zaid Afif; Mangaraja Manurung; M.Syaiful Zuhri R
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 23, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v23i2.2624

Abstract

Kota Tanjungbalai satu Daerah dari 37 Kota yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 23 September 2020, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara Nasional. Hajatan demokrasi ini tentu dapat menimbulkan persoalan hukum, persoalan politik, maupun sosial. Menurut Indeks Kerawanan Pemilu, Kota Tanjungbalai menempati urutan 250 dari 261 Daerah Rawan, dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 43,22 dan kategori 3 dari Indikator Kerawanan Berpotensi Terjadi (IKBT). Penyelenggaraan Pilkada Serentak ini dihadapkan mewabahnya virus Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden berkenaan Bencana Nasional dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 berkenaan virus Covid-19.Untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, maka sistem pemilu bertumpu pada pencegahan dan penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa. Peran ini menjadi tanggungjawab Badan Pengawas Pemilihan Umum sampai pada tingkat Tempat Pemungutan Suara. Dalam menjalankan pengawasan secara objektif sesuai dengan fakta, penulisan ini dibatasi hanya melihat dari tanggung jawab pengawasan pada pelaksanaan tahapan kampanye dan hambatan pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye sesuai dengan peristiwa, dengan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini setidaknya dapat melihat atau mendeteksi apakah pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan atau sebaliknya.
PERANAN DINAS KOMINFO DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN PELAYANAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN MEMBERIKAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PUBLIK Mangaraja Manurung; arbin tanjung; Zaid Afif; M. Irfan Islami Rambe
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 24, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v24i2.3615

Abstract

Informasi publik merupakan sarana yang diberikan oleh penyelenggara negara atau badan publik sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikang merupakan hak asasi manusia dalam memperoleh informasi. Data/informasi yang tidak dapat diperoleh oleh masyarakat merupakan kenadala yang perlu untuk ditelusuri, apakah informasi tersebut masuk kedalam informasi yang dikecualikan, dalam hal ini perlu di dasari terkait informasi publik oleh pihak pengelola yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Berkaitan dengan permasalahan tersebut, maka kajian ini terfokus pada pengaturan keterbukaan informasi publik di Indonesia, pelayanan pemerintah daerah kabupaten asahan dalam memberikan keterbukaan informasi publik, dan hambatan dalam memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Asahan. penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum empiris, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, sumber data diperoleh dari lapangan, observasi dan dokumentasi, sumber data sekunder diperoleh dari kepustakaan serta perundang-undangan terkait bahasan. Berdasarkan temuan dan hasil penelitian dilapang dalam pelaksanaan pemberian informasi publik di Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan membentuk Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Asahan No.299-KOMINFO-TAHUN 2017, serta menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan No. 283-KOMINFO-TAHUN 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Pelaksanaan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sudah berjalan, namun terdapat kendala diantaranya belum   berperan aktifnya beberapa PPID Pembantu di Organisasi Perangkat Daerah OPD dan Kecamatan, dalam mengupload data dari OPD dan kecamatan masing-masing ke Website resmi PPID Kabupaten Asahan http://ppid.asahankab.go.id/.