Desi Syamsiah
Universitas Surakarta, Surakarta, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG PENTINGNYA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI DESA DAGEN KECAMATAN JATEN KABUPATEN KARANGAYAR Desi Syamsiah; Novita Alfiani; Janthik Retma Pratiwi
RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 (2022): Oktober 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52429/rn.v7i1.169

Abstract

Pengendalian penggunaan tanah dapat dilakukan dengan mengatur sistem administrasi dan menetapkan aturan serta landasan hukum yang pasti melalui pendaftaran tanah hak milik. Tujuan pendaftaran tanah seperti yang dijelalkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Pasal 3 yaitu memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, menyediakan informasi bagi pihak yang berkepentingan memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai tanah yang telah terdaftar dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah di Desa Dagen Kecamatan Jaten Kabupaten Karangayar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris serta teknik analisis menggunakan analisis data kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Dagen telah berjalan dengan baik, adil, merata dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
MEKANISME PELAKSANAAN PENURUNAN HAK MILIK MENJADI HAK GUNA BANGUNAN DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KARANGANYAR Dyah Puspita Indri; Asri Agustiwi; Desi Syamsiah
RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 (2022): Oktober 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52429/rn.v7i1.172

Abstract

Penelitian ini berfokus pada mekanisme pelaksanaan penurunan hak dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan dan apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan penurunan hak di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu empiris, penulis terjun langsung kelapangan guna mendapatkan jawaban dengan mengunakan metode wawancara langsung oleh pihak BPN Karanganyar. Hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa mekanisme pelaksanaan penurunan hak dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar dimulai dengan cara: a) Pengajuan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, b) Memberikan tanda terima berkas permohonan, c) Memberitahukan biaya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, d) Merubah status hak tanah. Terkait mekanisme pelaksanaan penurunan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Karanganyar mayoritas ditempuh dengan cara pelepasan hak, yang mana pelepasan hak bisa dilakukan dengan cara : a). Musyawarah, b). Pembayaran ganti kerugian, c). Pelepasan tanah kepada negara, d). Permohonan hak baru kepada negara. Kendala yang dihadapi dari proses penurunan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar pada umum tidak ada sepanjang pemohon datang membawa kelengkapan berkas yang telah ditentukan sebelumnya, akan tetapi yang paling sering kendala berasal dari luar, sebagai contoh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lupa tidak membawa Akta pelepasan hak atau berkas lainnya, tidak mahami tentang adanya pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kurangnya pemahaman terhadap tata cara atau prosedur terhadap proses penurunan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, sehingga proses menjadi lambat.