Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konfik dan ketegangan Antara Kesatuan dan keragaman masyarakat Perspektif Hukum Islam Adan Basirun; Kurniati Kurniati
Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi Al-MIzan Vol.8 No. 02 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia terkenal dengan ragam suku dan agamanya, di Indonesia juga terdiri dari 6 agama yang terdaftar yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan Hindu, Budha, Konguchu, serta ngera Indonesia juga memiliki suku sangat banyak yang meliputi dari sabang samapai merauke. Agama sejatinya adalah melahirkan kedamaian, ketentraman, keamanan bagi para pemeluknya, dan menghormati perbedaan yang melekat pada orang lain tanpa mengedepankan memaksaan, menonjolkan identitas kepada orang lain, melalui Multikulturalisme akan menjaga dan memelihara keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa dan tanah air, melalui program kementrian agama republik Indonesia yaitu moderasi beragama dengan tujuan untuk merawat antar umat beragama, dan menolak paham radikalisme, saling memprofokasi antar sesama agama, suku serta asal daerah sehingga menimbulkan konflik. Secara subtansi multikulturalisme paham tentang keberagamaan dan banyak budaya. Hukum Islam sebagai filter dalam melihat keberagaaman itu, dalam Alqur’an surat Alhujrat ayat 13 yang menjelaskan tentang dicipatakan manusia dalam bentuk keberagamaan.