Kemajuan Teknologi Digital dengan fungsi AI (Artificial Intellegence) dan keterbukaan informasi komunikasi secara digital berdampak dalam perubahan sikap dan perilaku pengguna teknologi digital, tanpa terkecuali. Gerak dan giat dalam kemanfaatan komunikasi dan informasi terkait perilaku Radikalisme dan Terorisme pun juga mengambil kemanfaatan atas perkembangan teknologi digitalisasi yang melintasi batas wilayah kedaulatan negara (borderless nation). Terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa (Crime Against humanity) diktegorikan pada kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) dikarenakan dampak psykologis yang ditimbulkan sangat dasyat dalam memusnahkan manusia. Gerakan terorisme kini telah memasuki satu tahapan luar biasa dalam pengelolaan yang terorganisir, bahkan organisasi nya kini telah terorganisasi dengan rapi secara Internasional. Dimasa era digitalisasi pergerakan organisasi radikalisme dan terorisme telah berinvasi ke ruang maya (cyber). Dari sistem rekruitmen, sampai pelatihan militer dan baiat tidak lagi menggunakan pola lama dengan tatap muka langsung tetapi cukup melalui fungsi kemajuan teknologi digitalisasi yaitu internet. Untuk itu diperlukan pengetahuan dan mengenali ajakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak pidana terorisme melalui cyber sekaligus bagaimana Penegakan hukum terkait kegiatan radikalisme dan Terorisme yang dilakukan melalui ruang virtual.terkait hal itu adalah perlu mengetahui fungsi pembuktian elektronik yang tidak mudah dan Indonesia dapat menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.