AbstrakPenelitian ini membahas persoalan kewajiban pelaksanaan harmonisasi rancangan Peraturan Daerah di era yang sentralistik. Penulisan artikel bertujuan untuk mengetahui problematika penataan pembentukan Peraturan Daerah melalui pelaksanaan harmonisasi oleh pemerintah pusat. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis normatif. Bermula daripada perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui UU Nomor 15 Tahun 2019, Menteri Hukum dan HAM kemudian menerbitkan SE Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.-01.PP.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Melalui Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2011, dan SE Menteri Hukum dan HAM, ditambah ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja serta konsep RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011, pelaksanaan kegiatan harmonisasi Peraturan Daerah yang berasal baik dari usulan Kepala Daerah maupun usulan DPRD semula diselenggarakan secara horizontal oleh pemerintah daerah menjadi beralih ke lingkup vertikal pemerintah pusat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tujuan penataan dan penyelarasan peraturan perundang-undangan yang hendak dicapai dari pelaksanaan harmonisasi satu atap oleh pemerintah pusat. Melalui harmonisasi yang sentralistik, diharapkan mampu menghasilan Peraturan Daerah baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten/Kota yang efektif, tidak tumpang tindih dan tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.Penelitian ini membahas persoalan kewajiban pelaksanaan harmonisasi rancangan Peraturan Daerah di era yang sentralistik. Penulisan artikel bertujuan untuk mengetahui problematika penataan pembentukan Peraturan Daerah melalui pelaksanaan harmonisasi oleh pemerintah pusat. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis normatif. Bermula daripada perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui UU Nomor 15 Tahun 2019, Menteri Hukum dan HAM kemudian menerbitkan SE Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.-01.PP.04.02 Tahun 2019tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Melalui Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2011, dan SE Menteri Hukum dan HAM, ditambah ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja serta konsep RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011, pelaksanaan kegiatan harmonisasi Peraturan Daerah yang berasal baik dari usulan Kepala Daerah maupun usulan DPRD semula diselenggarakan secara horizontal oleh pemerintah daerah menjadi beralih ke lingkup vertikal pemerintah pusat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tujuan penataan dan penyelarasan peraturan perundang-undangan yang hendak dicapai dari pelaksanaan harmonisasi satu atap oleh pemerintah pusat. Melalui harmonisasi yang sentralistik, diharapkan mampu menghasilan Peraturan Daerah baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten/Kota yang efektif, tidak tumpang tindih dan tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.