Heri Sunandar
Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MANAJEMEN RESIKO BANK SYARI’AH Mhd. Alisadikin; Heri Sunandar; Nurnasrina Nurnasrina
JEMBA: JURNAL EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI Vol. 2 No. 1: Januari 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbankan syariah selalu dikaitkan dengan berbagai jenis risiko dan operasinya dengan kompleksitas yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penerapan manajemen risiko pada perbankan syariah menjadi sangat mendesak untuk dilakukan guna mengidentifikasi, mengukur dan mengendalikan berbagai risiko yang dihadapi. Makalah diskusi mengelaborasi teori manajemen risiko dan penerapannya pada perbankan syariah di Indonesia. Pandangan dunia tentang pentingnya manajemen risiko dalam perbankan syariah, mengidentifikasi profil risiko perbankan syariah, mengklasifikasikan jenis risiko dalam perbankan syariah, dan membahas penerapan pengaturan manajemen risiko syariah
PENGEMBANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BANK SYARIAH DI INDONESIA Fauziah Fauziah; Heri Sunandar; Nurnasrina
JEMBA: JURNAL EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI Vol. 2 No. 1: Januari 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas perbankan syariah ternyata tidak melakukan pengawasan tehadap semua aktivitas lembaga syariah itu, melainkan ada beberapa aspek yang secara khusus diawasi oleh lembaga lain, dalam hal ini adalah DPS (Dewan Pengawas Syariah). DPS adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah, yang bersangkutan yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah literature review. Hasil penelitian ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam mengatur sistem regulasi dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Tujuan dibentuknya OJK ini adalah untuk memenuhi dan melindungi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, dan terselenggaranya sistem keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi akuntabilitas, transparansi, independensi