OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas perbankan syariah ternyata tidak melakukan pengawasan tehadap semua aktivitas lembaga syariah itu, melainkan ada beberapa aspek yang secara khusus diawasi oleh lembaga lain, dalam hal ini adalah DPS (Dewan Pengawas Syariah). DPS adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah, yang bersangkutan yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah literature review. Hasil penelitian ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam mengatur sistem regulasi dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Tujuan dibentuknya OJK ini adalah untuk memenuhi dan melindungi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, dan terselenggaranya sistem keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi akuntabilitas, transparansi, independensi
Copyrights © 2023