Tujuan penelitian menganalisis efektivitas fungsi kantor pertanahan Kabupaten Banggai dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Penelitian ini adalah tipe yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Efektivitas Fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi masih kurang efektif dikarenakan hampir setiap sengketa yang diselesaikan melalui jalur mediasi di kantor pertanahan kabupaten banggai dapat dikatakan hampir tidak ada yang berhasil mencapai mufakat meskipun mediator telah menawarkan berbagai macam solusi agar parah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. 2) Faktor yang mempengaruhi dalam penyelesaian sengketa pertahanan melalui mediasi yaitu (1). ketidakhadiran para pihak yang bersengketa, (2). tidak ada iktikad baik dari masing-masing pihak yang bersengketa, (3). perbedaan kemampuan dan pendidikan diantara para pihak Masyarakat yang menghadapi sengketa pertanahan di Kabupaten Banggai, dan (4) peran Kantor Pertanahan sebagai mediator tidak bisa sebagai pemutus/pengadil. The research objective is to analyze the legal protection for certificate holders of good faith who are requested to be annulled due to administrative defects based on a court decision with permanent legal force. This research is normative legal research. The results of the study show that: (1) The holder of a good faith certificate who has been petitioned for cancellation due to administrative defects based on a legally enforceable court decision still receives legal protection if he does not know or is not a party to the case; (2) Because the certificate of land rights has been cancelled for administrative defects based on a court decision that has permanent legal force because the court decision has declared null and void/has no legal force/does not have binding force/does not have the power of proof, it has been proven criminal forgery, fraud, embezzlement and other criminal acts, as well as in consideration of the decision proven facts of defects in the issuance of legal products or legal actions in the transfer of rights.