Riska Dwi Aulia
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016 TERHADAP LEGALITAS PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN (STUDI PADA WILAYAH HUKUM DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SEMARANG) Riska Dwi Aulia; Yunanto Yunanto; Aminah Aminah
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak diakui sebagai suatu agama dan tidak pula dijadikan sebagai agama baru, hal ini telah berimplikasi pada legalitas perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan. Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan tidak dapat dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil (KCS) sebagai instansi pelaksana pencatat perkawinan, karena perkawinan tersebut dilakukan diluar ketentuan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum serta pelaksanaan pencatatan perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 pada Wilayah Hukum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan telah memperoleh legalitas pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui eksistensi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa disamping keenam agama dalam peraturan perundang-undangan. Adapun Penghayat Kepercayaan dapat melakukan pencatatan perkawinan pada Dispendukcapil, dengan terlebih dahulu melakukan perkawinan di hadapan Pemuka Penghayat Kepercayaan.