Tindak pidana merupakan fenomena yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, salah satu di antaranya adalah penadahan dengan modus menerima barang gadaian berupa handphone hasil pencurian. Terjadinya tindak pidana ini dapat disebabkan faktor yang bersifat internal yaitu yang berasal dari dalam diri pelaku dan faktor yang bersifat eksternal yaitu yang berasal dari luar diri pelaku. Penelitian ini memakai pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Data dikumpulkan melalui studi lapangan dan kepustakaan. Analisis data menerapkan yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa faktor internal yang menyebabkan terjadi tindak pidana penadahan dengan modus menerima barang gadaian yang dilakukan oleh terdakwa adalah keinginan pelaku untuk mendapatkan handphone dengan harga murah dan menjualnya kembali apabila pihak penggadai tidak mampu menebus handphone tersebut. Faktor eksternalnya adalah adanya pihak lain yang menggadaikan barang gadaian berupa handphone kepada terdakwa dan terdakwa sebagai pihak yang melakukan usaha di bidang jual beli handphone baik baru maupun bekas bersedia menerima barang gadaian.Kata Kunci: Faktor Kriminologi, Pidana, Penadahan, Barang Gadaian.