Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023

Faktor Krimininologi Pelaku Tindak Pidana Penadahan Dengan Modus Menerima Barang Gadaian

Zainudin Hasan (Universitas Bandar Lampung)
M. Ridho Afrizal (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2023

Abstract

Tindak pidana merupakan fenomena yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, salah satu di antaranya adalah penadahan dengan modus menerima barang gadaian berupa handphone hasil pencurian. Terjadinya tindak pidana ini dapat disebabkan faktor yang bersifat internal yaitu yang berasal dari dalam diri pelaku dan faktor yang bersifat eksternal yaitu yang berasal dari luar diri pelaku. Penelitian ini memakai pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Data dikumpulkan melalui studi lapangan dan kepustakaan. Analisis data menerapkan yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa faktor internal yang menyebabkan terjadi tindak pidana penadahan dengan modus menerima barang gadaian yang dilakukan oleh terdakwa adalah keinginan pelaku untuk mendapatkan handphone dengan harga murah dan menjualnya kembali apabila pihak penggadai tidak mampu menebus handphone tersebut. Faktor eksternalnya adalah adanya pihak lain yang menggadaikan barang gadaian berupa handphone kepada terdakwa dan terdakwa sebagai pihak yang melakukan usaha di bidang jual beli handphone baik baru maupun bekas bersedia menerima barang gadaian.Kata Kunci: Faktor Kriminologi, Pidana, Penadahan, Barang Gadaian.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...