Abi Waqqosh
STAI Syekh H. Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tujuan Hukum Islam Dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah Muhammad Nur Iqbal; Faisar Ananda Arfa; Abi Waqqosh
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11763

Abstract

Hukum yang menjadi tuntunan masyarakat merupakan cita cita sosial yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat, baik hukum dari norma berkehidupan sosial maupun hukum dalam ajaran agama yang dianut, dalam konteks kali ini lebih mengarah kepada hukum Islam sebagai agama yang kita anut dan kita yakini eksistensinya. Dalam setiap keberadaan hukum pasti tidak akan terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum, subjek hukum dalam hal ini adalah manusia seperti yang telah diurai pemakalah sebelumnya mengenai keberadaan subjek hukum atau manusia itu sendiri sebagai pelaku hukum. Tujuan dari penetapan hukum Islam atau yang sering disebut dengan istilah Maqashid al-syari'ah adalah salah satu konsep penting dalam pembahasan hukum Islam. Karena begitu pentingnya pemahasan tentang Maqashid al-syari’ah tersebut, para ahli hukum Islam menjadikan teori Maqashid al-syari’ah sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Adapun inti dari teori Maqashid al-syari’ah yaitu untuk menciptakan kebaikan serta sekaligus menjauhkan dari keburukan, atau menarik manfaat dan menolak madharat. Istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syari'ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat.