Hukum yang menjadi tuntunan masyarakat merupakan cita cita sosial yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat, baik hukum dari norma berkehidupan sosial maupun hukum dalam ajaran agama yang dianut, dalam konteks kali ini lebih mengarah kepada hukum Islam sebagai agama yang kita anut dan kita yakini eksistensinya. Dalam setiap keberadaan hukum pasti tidak akan terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum, subjek hukum dalam hal ini adalah manusia seperti yang telah diurai pemakalah sebelumnya mengenai keberadaan subjek hukum atau manusia itu sendiri sebagai pelaku hukum. Tujuan dari penetapan hukum Islam atau yang sering disebut dengan istilah Maqashid al-syari'ah adalah salah satu konsep penting dalam pembahasan hukum Islam. Karena begitu pentingnya pemahasan tentang Maqashid al-syari’ah tersebut, para ahli hukum Islam menjadikan teori Maqashid al-syari’ah sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Adapun inti dari teori Maqashid al-syari’ah yaitu untuk menciptakan kebaikan serta sekaligus menjauhkan dari keburukan, atau menarik manfaat dan menolak madharat. Istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syari'ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat.
Copyrights © 2023