Prijo Santoso
Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

EKSISTENSI KEPALA DESA MENCIPTAKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA PAKEL KECAMATAN GUCIALIT KABUPATEN LUMAJANG) Jati Nugroho; Prijo Santoso
Transparansi Hukum Vol 5, No 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i1.2275

Abstract

ABSTRAK Hakikat dan perubahan fundamental pembangunan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 memberi kedudukan yang strategis dan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengelola wilayah desa dengan didukung oleh dana yang memadai sehingga tidak ada alas an bagi pemerintah desa di masa yang akan dating tidak membangun desa secara maksimal.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan secara yuridis sosiologis berkaitan Eksistensi Kepala Desa Dalam Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Pakel Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.Adapun kesimpulan dalampenelitian ini, pertama Peran Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di desa Pakel Kecamatan Gucialit menunjukkan penyelesai (mediator) perselisihan masyarakat di desa telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, Kekuatan hukum hasil putusan Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik di desa Pakel Kecamatan Gucialit Bahkan untuk lebih menekankan fungsi kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan, kepala desa melaksanakan tugas sebagai penyelesaian perselisihan merupakan kewenangan yang bersumber dari atribusi berdasar Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rekomendasi  berupa alternatif Penyelesaian Sengketa dikembangkan di Indonesia. Dan negara membuat undang-undang tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang antara lain mengatur mengenai kekuatan hukum dari hasil kesepakatan yang dicapai melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.Kata kunci : Eksistensi Kepala Desa, Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya, Desa Pakel Gucialit Lumajang 
PERAN POLRI DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA Prijo Santoso; Baderi Baderi; Dariyono Dariyono; Marjono Marjono
Transparansi Hukum Vol 3, No 1 (2020): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v3i1.4334

Abstract

Abstrak : Polisi bertugas dan berwenang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hukum dibuat untuk ditegakkan, oleh karena itu tidak heran jika orang mengatakan bahwa hukum tidak dapat lagi disebut hukum bila tidak ditegakkan lagi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dimana penelitian hukum dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder, selain menggunakan metode deskriptif juga bertujuan untuk menggambarkan, merangkum berbagai keadaan, berbagai ciri atau gambaran tentang keadaan atau variabel tertentu. . Dengan demikian dapat diartikan bahwa penggambaran atau penelaahan terhadap data yang dianalisis bersifat sementara, artinya dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan dan zaman. Penegakan hukum adalah proses melakukan upaya demi tegaknya atau berfungsinya norma hukum sebagai pedoman bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam hal ini aparat penegak hukum mempunyai fungsi yang sangat strategis dan signifikan dalam menegakkan hukum. hukum, polisi adalah penegak hukum, dimana dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan merupakan tahap awal untuk mencari ada tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Kata Kunci : Peran Polisi, Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika
EKSISTENSI KEPALA DESA MENCIPTAKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA PAKEL KECAMATAN GUCIALIT KABUPATEN LUMAJANG) Jati Nugroho; Prijo Santoso
Transparansi Hukum Vol. 5 No. 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i1.2275

Abstract

ABSTRAK Hakikat dan perubahan fundamental pembangunan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 memberi kedudukan yang strategis dan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengelola wilayah desa dengan didukung oleh dana yang memadai sehingga tidak ada alas an bagi pemerintah desa di masa yang akan dating tidak membangun desa secara maksimal.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan secara yuridis sosiologis berkaitan Eksistensi Kepala Desa Dalam Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Pakel Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.Adapun kesimpulan dalampenelitian ini, pertama Peran Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di desa Pakel Kecamatan Gucialit menunjukkan penyelesai (mediator) perselisihan masyarakat di desa telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, Kekuatan hukum hasil putusan Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik di desa Pakel Kecamatan Gucialit Bahkan untuk lebih menekankan fungsi kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan, kepala desa melaksanakan tugas sebagai penyelesaian perselisihan merupakan kewenangan yang bersumber dari atribusi berdasar Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rekomendasi  berupa alternatif Penyelesaian Sengketa dikembangkan di Indonesia. Dan negara membuat undang-undang tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang antara lain mengatur mengenai kekuatan hukum dari hasil kesepakatan yang dicapai melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.Kata kunci : Eksistensi Kepala Desa, Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya, Desa Pakel Gucialit Lumajang 
Konstruksi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penambangan Pasir dalam Sistem Hukum Pidana Prijo Santoso; Hery Sulistyo
Transparansi Hukum Vol. 5 No. 2 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i2.3060

Abstract

ABSTRAK Penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana tidak semata-mata untuk tujuan kepastian hukum saja, akan tetapi juga untuk memenuhi keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Kondisi penegakan hukum yang kurang menjamin keadilan terhadap pencari keadilan dan proses peradilan yang rumit, lama dan mahal tersebut di atas melahirkan berbagai pemikiran, termasuk pemikiran untuk menemukan alternatif penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan Kata Kunci :Mediasi Penal, Restorative Justice, Konstruksi.
PERAN POLRI DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA Prijo Santoso; Baderi Baderi; Dariyono Dariyono; Marjono Marjono
Transparansi Hukum Vol. 3 No. 1 (2020): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v3i1.4334

Abstract

Abstrak : Polisi bertugas dan berwenang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hukum dibuat untuk ditegakkan, oleh karena itu tidak heran jika orang mengatakan bahwa hukum tidak dapat lagi disebut hukum bila tidak ditegakkan lagi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dimana penelitian hukum dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder, selain menggunakan metode deskriptif juga bertujuan untuk menggambarkan, merangkum berbagai keadaan, berbagai ciri atau gambaran tentang keadaan atau variabel tertentu. . Dengan demikian dapat diartikan bahwa penggambaran atau penelaahan terhadap data yang dianalisis bersifat sementara, artinya dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan dan zaman. Penegakan hukum adalah proses melakukan upaya demi tegaknya atau berfungsinya norma hukum sebagai pedoman bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam hal ini aparat penegak hukum mempunyai fungsi yang sangat strategis dan signifikan dalam menegakkan hukum. hukum, polisi adalah penegak hukum, dimana dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan merupakan tahap awal untuk mencari ada tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Kata Kunci : Peran Polisi, Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika