Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

PENGARUH KOMUNIKASI DAN BUDAYA ORGANISASI TERHADAP KINERJA KARYAWAN PADA PT SAPTA SENTOSA JAYA ABADI DI MEDAN Majid, M. Fakhri; Nasution, Umar Hamdan; Sopang, Fandi Iskandar
Jurnal Warta Dharmawangsa Vol 19, No 4 (2025)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/wdw.v19i4.7642

Abstract

PENGARUH KOMUNIKASI DAN BUDAYA ORGANISASI TERHADAP KINERJA KARYAWAN PADA PT SAPTA SENTOSA JAYA ABADI DI MEDAN Majid, M. Fakhri; Nasution, Umar Hamdan; Sopang, Fandi Iskandar
Jurnal Warta Dharmawangsa Vol 19, No 4 (2025)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/wdw.v19i4.7642

Abstract

MODEL BISNIS FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM Andi Maysarah; Fandi Iskandar Sopang
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9554

Abstract

Perkembangan financial technology (fintech) di Indonesia telah melahirkan berbagai model bisnis baru yang mendorong transformasi ekonomi digital, mulai dari sistem pembayaran digital, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending), securities crowdfunding, hingga inovasi teknologi sektor keuangan lainnya. Namun, kecepatan inovasi tersebut tidak selalu diimbangi oleh kerangka regulasi yang memadai, sehingga menimbulkan problematika kepastian hukum bagi penyelenggara, konsumen, maupun regulator. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, model bisnis fintech di Indonesia berkembang pesat dan berkontribusi signifikan terhadap inklusi keuangan serta transformasi ekonomi digital, ditandai dengan akumulasi penyaluran pendanaan yang telah melampaui seribu triliun rupiah; kedua, implementasi regulasi fintech telah mengalami penguatan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), POJK Nomor 40 Tahun 2024, serta berbagai peraturan pelaksananya, tetapi masih menyisakan persoalan fragmentasi kewenangan, kesenjangan penegakan hukum terhadap penyelenggara ilegal, dan ketertinggalan regulasi terhadap inovasi; ketiga, model regulasi yang ideal adalah model regulasi responsif berbasis prinsip (principle-based regulation) yang dikombinasikan dengan mekanisme regulatory sandbox, pengawasan berbasis risiko, dan harmonisasi kelembagaan, sehingga kepastian hukum dan ruang inovasi dapat diwujudkan secara seimbang.
Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Perjanjian Investasi Start-Up: Perspektif Manajemen dan Hukum Bisnis Naomi Revalina Pasaribu; Andi Maysarah; Fandi Iskandar Sopang
Jurnal Warta Dharmawangsa Vol 20, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/wdw.v20i1.7212

Abstract

Artikel ini membahas perlindungan hukum bagi investor dalam perjanjian investasi start-up dengan pendekatan multidisipliner antara hukum bisnis dan manajemen. Investasi pada usaha rintisan menyimpan risiko tinggi karena ketidakpastian hukum, lemahnya pengaturan klausul kontraktual, serta minimnya pemahaman pendiri terhadap aspek legal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investor sering kali tidak memperoleh perlindungan memadai karena perjanjian investasi yang disusun tidak mencantumkan klausul penting seperti hak suara, exit strategy, dan anti-dilusi. Di sisi lain, pendiri start-up umumnya fokus pada aspek pengembangan produk tanpa memperhatikan dampak hukum jangka panjang. Penyusunan perjanjian investasi yang ideal harus memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan fleksibilitas bisnis. Artikel ini merekomendasikan perlunya regulasi khusus investasi start-up, pendampingan hukum sejak proses negosiasi, serta penguatan literasi hukum bagi pelaku usaha. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk pengembangan kebijakan investasi dan penyusunan kontrak yang lebih adil dalam ekosistem ekonomi digital yang terus berkembang.