Artikel ini membahas perlindungan hukum bagi investor dalam perjanjian investasi start-up dengan pendekatan multidisipliner antara hukum bisnis dan manajemen. Investasi pada usaha rintisan menyimpan risiko tinggi karena ketidakpastian hukum, lemahnya pengaturan klausul kontraktual, serta minimnya pemahaman pendiri terhadap aspek legal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investor sering kali tidak memperoleh perlindungan memadai karena perjanjian investasi yang disusun tidak mencantumkan klausul penting seperti hak suara, exit strategy, dan anti-dilusi. Di sisi lain, pendiri start-up umumnya fokus pada aspek pengembangan produk tanpa memperhatikan dampak hukum jangka panjang. Penyusunan perjanjian investasi yang ideal harus memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan fleksibilitas bisnis. Artikel ini merekomendasikan perlunya regulasi khusus investasi start-up, pendampingan hukum sejak proses negosiasi, serta penguatan literasi hukum bagi pelaku usaha. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk pengembangan kebijakan investasi dan penyusunan kontrak yang lebih adil dalam ekosistem ekonomi digital yang terus berkembang.
Copyrights © 2026