The purpose of this study is to determine and analyze the authority of the KPK in carrying out prosecutions for money laundering crimes originating from criminal acts of corruption and the legal consequences arising from the prosecution's authority by the corruption eradication commission. The research method used is normative juridical with a statute approach, a conceptual approach, and a case approach. The results of the study indicate that the KPK does not have the authority to prosecute cases of money laundering crimes because it is not clearly regulated in both the KPK Law and the Money Laundering Law. The KPK's prosecution authority is not in accordance with the principle of legality (Lex Scripta and Lex Certa) and is contrary to the attribution authority which results in legal uncertainty in the process of resolving money laundering cases. Suggestion: There should be a legal reform of Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering by clarifying the authority of the Prosecutor from the Prosecutor's Office to prosecute money laundering crimes And the Panel of Judges handling the case should make legal discoveries or Recht Vinding. Abstrak Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan pada tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi  dan akibat hukum yang timbul dari kewenangan penuntutan oleh komisi pemberantasan korupsi tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap kasus tindak pidana pencucian uang karena tidak diatur  secara jelas baik dalam Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang TPPU. Kewenangan penuntutan KPK tersebut tidak sesuai asas legalitas (Lex Scripta dan Lex Certa) dan  bertentangan dengan kewenangan atribusi yang mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang. Saran: Hendaknya dilakukan pembaharuan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan memperjelas kewenangan Jaksa dari Kejaksaan untuk melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang Dan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut sebaikanya melakukan penemuan hukum atau Recht Vinding.