Penelitian ini menganalisis perubahan desain kebijakan penanganan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Indonesia pada periode 2020-2026. Fokus analisis diarahkan pada pergeseran dari penyelesaian administratif berdasarkan Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, menuju penertiban melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis kebijakan komparatif dan studi dokumentasi. Data bersumber dari peraturan perundang-undangan, statistik resmi pemerintah, laporan pelaksanaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan kebijakan tidak tepat dipahami sebagai pertentangan sederhana antara kebijakan proinvestasi dan kebijakan prolingkungan. Rezim 2020-2024 berupaya menyelesaikan keterlanjuran usaha melalui regularisasi, denda, dan transisi perizinan, sedangkan rezim 2025-2026 memperkuat daya paksa negara melalui penguasaan kembali dan pemulihan aset. Pergeseran tersebut merupakan perubahan penting pada instrumen, aktor pelaksana, dan tingkat koersivitas, tetapi belum sepenuhnya mengubah tujuan ganda kebijakan yang tetap menggabungkan perlindungan hutan, penerimaan negara, kepastian usaha, dan keberlanjutan produksi. Keberhasilan penertiban karena itu harus diukur tidak hanya dari luas kawasan dan nilai denda, tetapi juga dari pemulihan ekologis, perlindungan masyarakat, kepastian prosedural, transparansi pengelolaan lahan pascapenertiban, dan peningkatan ketertelusuran rantai pasok. Penelitian merekomendasikan desain kebijakan hibrida yang membedakan korporasi besar, pekebun kecil, masyarakat adat, dan masyarakat lokal serta menetapkan indikator hasil ekologis dan sosial yang dapat diaudit.