Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tata Kelola Jabatan Fungsional Pamong Kewilayahan dan Jabatan Fungsional Pamong Kecamatan dari perspektif regulasi serta urgensi terhadap pentingnya pengintegrasian Jabatan Fungsional tersebut dari sisi filosofis, sosiologis dan yuridis. Perlunya penyederhanaan birokrasi dapat dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan instansi pemerintahan. Disisi lain, tugas dan fungsi Pemerintah Kecamatan bukan saja sebagai pengampu terhadap beberapa kewenangan Kabupaten/Kota; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemeritahan di tingkat desa; namun juga besarnya tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik, sehingga Pemerintah Kecamatan harus siap dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualifikasi, ahli dan terampil yang dapat dipenuhi melalui pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu. Hasil peneltian menunjukkan bahwa, berdasarkan regulasi yang ada serta tinjauan dari sisi filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi dasar secara akademis dan praktis, maka perlu dan penting untuk membentuk Jabatan Fungsional Kewilayahan (JFK) sebagai hasil dari pengintegrasian Jabatan Fungsional Pamong Kewilayahan dan Jabatan Fungsional Pamong Kecamatan, sehingga Jabatan Fungsional Kewilayahan (JFK) tidak hanya bertugas dan berfungsi dalam pengelolaan wilayah, namun juga sebagai pendukung optimalisasi kinerja organisasi Pemerintah Kecamatan.