Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengenalan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Pada Hut Pmi Ke 77 di Kota Medan Aldiansyah Siregar; Febri Elsa Manora; Kiki Khairuni; Nurkhadijah Hasibuan
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 9 No 2 (2023): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (100.641 KB) | DOI: 10.5281/zenodo.7572886

Abstract

The Indonesian Red Cross (PMI) is a national association organization in Indonesia which is engaged in social humanity. The Indonesian Red Cross in Medan City has been established since the 1950s, since then PMI Medan City has spread kindness to the people of North Sumatra, especially Medan City through disaster management, blood donations, social assistance and coaching the younger generation and so on. The purpose of this research is to find out about the views and knowledge or perspectives of the Medan city community about PMI. This research is a type of qualitative research that uses descriptive qualitative methods with data collection techniques through observation, interviews, and documentation. The results of the study show that the breadth of understanding of the Medan city community about PMI and the various views or perspectives of the community towards the Medan city PMI. Indonesia has had a national association of the Red Cross movement since 1950 through Presidential Decree No. 25 of 1950. The use of the Red Cross symbol can also lead to perceptions in some circles of society such as that the symbol is connoted as a religious organization which means it was founded on the basis of a religion. In this case the researcher used a qualitative method in the form of interviews to find out the use of the red cross, red crescent emblem. From the results of research on the use of the red cross symbol in the community, especially Deli Serdang, they have not been able to recognize it properly. Only a few know the PMI symbol, this is because the community does not yet know the PMI symbol. So the introduction of the PMI symbol in the Deli Serdang Community must be increased again so that the use of the Red Cross or Red Crescent Emblem itself in Indonesia can be regulated clearly based on the Red Cross Affairs Law.
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN MENURUT UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS DI PT. TELKOM PANYABUNGAN) Aji Syaputra Lubis; Miftah Al Azrin Nainggolan; Aldiansyah Siregar; Bagus Ramadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i1.1632

Abstract

Perlindungan hukum yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara hak tenaga kerja dan kewajiban dari perusahaan. Terutama bagi tenaga kerja perempuan yang mendapatkan pembatasan dan kekhususan haknya yang diberikan setiap perusahaan berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Fenomena dalam penelitian inia adalah melihat bagaimana implementasi perlindungan tenaga kerja perempuan di PT. Telkom Panyabungan Kab. Mandailing Natal. Bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan ditinjau menurut No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hukum Islam, Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang didasarkan atas data sekunder yang terkumpul dari bahan-bahan pustaka dan data primer yang diperoleh dari wawancara dan dokumentasi dengan tenaga kerja perempuan yang bekerja di perusahaan PT. Telkom Panyabungan Kab. Mandailing Natal. Dalam hukum Islam memiliki pembatasan dan larangan terhadap perempuan yang bekerja diluar rumah seperti meminta izin kepada suami (apabila belum berkeluarga meminta kepada mahramnya), menutup aurat, tidak bertabaruj dan menjaga kehormatannya sebagai perempuan. Di PT. Telkom Panyabungan Kab. Mandailing Natal telah melaksanakan pemenuhan hak-hak tenaga kerja perempuan berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 seperti cuti hamil dan cuti melahirkan. Namun terdapat kekurangan dalam hal tempat untuk menyimpan asi yang tidak disediakan oleh perusahaan, hal tersebut belum efektif sehingga mengharuskan tenaga kerja perempuan memanfaatkan waktu istirahat untuk pulang kerumah menyusui bayi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum, peraturan UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja perempuan dan ketenagakerjaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. data primer diporeleh dengan wawancara 5 orang tenaga kerja perempuan yang bekerja di PT. Telkom Panyabungan Kab. Mandailing Natal sebagai bahan mmeperoleh data dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka peneliti mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum dapat berjalan secara optimal apabila kesadaran hukum tinggi dan pemerintah sebagai pelaksana dari undang-undang melaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pelaksanaan cuti bagi tenaga kerja perempuan pada masa haid ditetapkan, namun banya ekerja perempuan tidak mengambil cuti pada masa haid disebabkan tingkat rasa sakit dan nyeri tidak terlalu tinggi.Pelaksanaan cuti bagi tenaga kerja perempuan pada masa melahirkan diberikan keringanan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 dan berhak mendapat upah penuh selama cuti berlangsung dalam masa melahirkan dan masa nifas.Izin memberi ASI kepada anak di dalam perusahaan tersebut belum efektif karena pekerja tidak dizinkan menyusui di saat jam kerja berlangsung, kemudian lokasi yang disediakan di kantor untuk meberi ASI kepada bayi tidak disediakan dan pekerja hanya boleh memberi ASI kepada bayi di saat jam istirahat dan itu hanya bisa dilakukan oleh pekerja yang rumahnya dekat dengan kantor.Dalam Islam perempuan memiliki kodrat yaitu menyusui, sehingga dalam Islam saja memberikan keringan bagi perempuan menyusui, mengapa tidak bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja perempuan agar memberikan keringan bagi perempuan yang masih dalam masa memberi asi bagi anaknya.