Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN MENURUT UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS DI PT. TELKOM PANYABUNGAN) Aji Syaputra Lubis; Miftah Al Azrin Nainggolan; Aldiansyah Siregar; Bagus Ramadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i1.1632

Abstract

Perlindungan hukum yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara hak tenaga kerja dan kewajiban dari perusahaan. Terutama bagi tenaga kerja perempuan yang mendapatkan pembatasan dan kekhususan haknya yang diberikan setiap perusahaan berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Fenomena dalam penelitian inia adalah melihat bagaimana implementasi perlindungan tenaga kerja perempuan di PT. Telkom Panyabungan Kab. Mandailing Natal. Bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan ditinjau menurut No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hukum Islam, Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang didasarkan atas data sekunder yang terkumpul dari bahan-bahan pustaka dan data primer yang diperoleh dari wawancara dan dokumentasi dengan tenaga kerja perempuan yang bekerja di perusahaan PT. Telkom Panyabungan Kab. Mandailing Natal. Dalam hukum Islam memiliki pembatasan dan larangan terhadap perempuan yang bekerja diluar rumah seperti meminta izin kepada suami (apabila belum berkeluarga meminta kepada mahramnya), menutup aurat, tidak bertabaruj dan menjaga kehormatannya sebagai perempuan. Di PT. Telkom Panyabungan Kab. Mandailing Natal telah melaksanakan pemenuhan hak-hak tenaga kerja perempuan berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 seperti cuti hamil dan cuti melahirkan. Namun terdapat kekurangan dalam hal tempat untuk menyimpan asi yang tidak disediakan oleh perusahaan, hal tersebut belum efektif sehingga mengharuskan tenaga kerja perempuan memanfaatkan waktu istirahat untuk pulang kerumah menyusui bayi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum, peraturan UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja perempuan dan ketenagakerjaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. data primer diporeleh dengan wawancara 5 orang tenaga kerja perempuan yang bekerja di PT. Telkom Panyabungan Kab. Mandailing Natal sebagai bahan mmeperoleh data dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka peneliti mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum dapat berjalan secara optimal apabila kesadaran hukum tinggi dan pemerintah sebagai pelaksana dari undang-undang melaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pelaksanaan cuti bagi tenaga kerja perempuan pada masa haid ditetapkan, namun banya ekerja perempuan tidak mengambil cuti pada masa haid disebabkan tingkat rasa sakit dan nyeri tidak terlalu tinggi.Pelaksanaan cuti bagi tenaga kerja perempuan pada masa melahirkan diberikan keringanan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 dan berhak mendapat upah penuh selama cuti berlangsung dalam masa melahirkan dan masa nifas.Izin memberi ASI kepada anak di dalam perusahaan tersebut belum efektif karena pekerja tidak dizinkan menyusui di saat jam kerja berlangsung, kemudian lokasi yang disediakan di kantor untuk meberi ASI kepada bayi tidak disediakan dan pekerja hanya boleh memberi ASI kepada bayi di saat jam istirahat dan itu hanya bisa dilakukan oleh pekerja yang rumahnya dekat dengan kantor.Dalam Islam perempuan memiliki kodrat yaitu menyusui, sehingga dalam Islam saja memberikan keringan bagi perempuan menyusui, mengapa tidak bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja perempuan agar memberikan keringan bagi perempuan yang masih dalam masa memberi asi bagi anaknya.
ADVOKAT SEBAGAI PILAR PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA: KAJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Miftah Al Azrin Nainggolan; Muhammad Faiz Abdullah; Afwan Luthfi Pohan; Aji Syahputra Lubis; Aldiansyah H.Siregar
JURNAL ILMIAH NUSANTARA Vol. 2 No. 1 (2025): Jurnal Ilmiah Nusantara
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jinu.v2i1.3395

Abstract

This article discusses the important role of advocates in the Indonesian justice system, especially in the context of providing pro bono legal assistance to underprivileged communities. Since the enactment of Law Number 18 of 2003 concerning Advocates, advocates in Indonesia have been mandated to provide legal assistance without imbalance to individuals or groups who are economically disadvantaged. In addition, Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid further strengthens this obligation by guaranteeing the right to access justice for the poor through the provision of free legal services. The aim of providing legal aid is to ensure that justice can be accessed by all levels of society, regardless of their social or economic status. However, the implementation of this law has not gone without challenges. One of the issues that emerged was the publication of SKMA Number 73/KMA/HK.01/IX/2015 which changed the advocate organization system from "single bar" to "multi bar", which had implications for confusion regarding the authority of advocates in carrying out their profession. Nevertheless, efforts to unite the advocate profession in one organizational forum, in accordance with the mandate of the Advocate Law, continue to be carried out by advocate organizations, especially PERADI. This article emphasizes the importance of establishing a single forum for advocates in order to improve the quality of the profession, strengthen the code of ethics, and ensure that legal aid can be provided more evenly and effectively throughout Indonesia.