Studi komparatif sistem pemerintahan antara Indonesia dan Inggris, menjadi sesuatu yang menarik jika disandingkan keduanya. Berlatar belakang sistem yang berbeda, yakni presidensial dan parlementer menjadikan penerapan kedua sistem ini di dua negara tersebut masing-masing memiliki karakteristik yang dapat diketahui. Indonesia dengan sistem presidensial dan multi partainya, dan Inggris sebagai pelopor atau ibu dari sistem parlementer di dunia, memperlihatkan bagaimana pembagiaan kekuasaan dijalankan dengan konsep demokrasi yang menjadi pedoman bagi negara demokrasi lainnya. Metode penelitian menggunakan data literature review dan data studi pustaka yang dapat mendukung analisis penelitian dengan relevan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan presidensialisme di Indonesia dikombinasikan dengan sistem multi partai, hal ini dikarenakan tingkat kemajemukan masyarakat yang sangat tinggi dan pluralitas sosial yang kompleks. Sedangkan, Inggris dengan sistem parlementernya dikenal dengan sistem dwi partainya dengan pemerintahan mayoritas satu partai yang kuat dan kerap mengalami pertukaran kekuasaan antara kubu Konservatif dan Buruh. Dalam konsep demokrasi, relasi kekuasaan lembaga representatif publik mengalami berbagai dinamika politik dan konflik politik. Demokrasi yang menitipkan aspirasi rakyat direpresentasikan ke dalam suatu lembaga yakni parlementer, membuat dalam sistem presidensial dan parlementer memiliki kekuataan lebih dalam proses perumusan kebijakan. Relasi kekuasaan tersebut bahkan bisa terjadi deadlock dalam sistem presidensial karena tidak adanya kata sepakat dan dukungan terhadap kebijakan yang pemerintah ambil. Sedangkan dalam lembaga parlemen, relasi kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dapat berakhir pada proses mosi tidak percaya dan parlemen dapat menjatuhkan putusan mengganti perdana menteri. Demikian relasi antar kedua konsep menjalankan sistem pemerintahan, baik presidensial maupun parlementer. Keduanya memiliki esensi yang sama yakni, membawa kepentingan publik ke dalam perumusan kebijakan publik. Kata Kunci: Sistem Pemerintahan, Sistem Presidensil, Sistem Parlementer