Penerapan sistem kepartaian oleh suatu negara merupakan konsekuensi dari sistem pemilihan umum yang dipilih. Negara-negara yang melaksanakan pemilu dengan sistem majoritarian (suara mayoritas) kecenderungannya akan menghasilkan sistem kepartaian yang didominasi oleh dua partai besar seperti di Amerika Serikat. Sementara negara-negara yang memilih sistem perwakilan proporsional (proportional representation) terdapat kecenderungan menghasilkan banyak partai atau multi partai yang terwakili di parlemen. Indonesia dan Jerman merupakan dua negara yang menerapkan sistem multi partai dengan dengan sistem politik yang berbeda yaitu Indonesia negara kesatuan dan Jerman adalah negara federal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem multi partai di Indonesia dan Jerman dengan menekankan pada bagaimana kedua negara dalam menghadapi kekurangan sistem multi partai yang cenderung menciptakan ketidakstabilan politik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif untuk menganalisis data non kuantitatif seperti dokumen, arsip, teks, pengamatan dan wawancara untuk menghasilkan temuan penelitian. Temuan penelitian menyatakan bahwa Jerman lebih berhasil dalam menyederhanakan sistem kepartaiannya dibandingkan Indonesia yang masih belum berhasil dalam mewujudkan parliamentary threshold sebagai upaya merampingkan partai politik di dalam parlemen.
Copyrights © 2023