Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ASPEK YURIDIS (LANDASAN HUKUM) DAN DASAR HUKUM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Emilia Hasanah; Heri Sunandar; Nur Nasrina
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 2 No. 6: Februari 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Legal Aspects of Sharia Banking Legislation, Law Number 21 of 2008, in terms of judicial philosophy and Sociological basically a sense of Justice has addressed the needs of the Islamic Ummah as a consequence of legal pluralism live and grow in the dynamics of Indonesian society. While from the juridical formalistic approach through the legal umbrella Act No.3 of 2006 and Act No. 4 of 2004 its implementation requires a judge in creating and upholding justice, should know and understand the aspirations and values of living in society and orientation, which should put forward justice together with the orientation of legal certainty and expediency.
PERKEMBANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BANK SYARIAH DI INDONESIA Fitriani Fitriani; Nur nasrina; Heri Sunandar
J-EBI: Jurnal Ekonomi Bisnis Islam Vol 2, No 01 (2023): J-EBI: JURNAL EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
Publisher : J-EBI (Jurnal Ekonomi Bisnis Islam)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57210/j-ebi.v2i1.210

Abstract

Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan hukum islam. Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim memberikan ruang yang cukup luas bagi perkembangan bank syariah. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Otoritas Pengawasan Perbankan Syariah di Indonesia mengkaji tentang pengawasan perbankan syariah dari sisi yuridis normatif. Pengaturan dan pengawasan perbankan syariah berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No 21 tahun 2008 merupakan wewenang BI. Pasca berlakunya UU No 21 tahun 2011 tentang OJK maka pengawasan perbankan syariah yang semula menjadi wewenang BI beralih ke OJK. sistem pengendalian internal yang dilaksanakan harus sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sehingga hasil yang didapatkan bisa memberikan dampak positif bagi transaksi pembiayaan yang dilaksanaan. Kata Kunci : Pengembangan, Pengawasan dan Pendalian Bank Syariah