I Komang Aditya Sanjaya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Hukum Terhadap Penyebaran Berita Bohong Yang Dilakukan Oleh Pers Di Indonesia I Komang Aditya Sanjaya; I Nyoman Gede Sugiartha; Ketut Adi Wirawan
Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Konstruksi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jkh.4.1.6029.46-51

Abstract

Media telah menjadi pendukung perkembangan demokrasi di Indonesia, salah satu yang paling umum adalah penyebaran berita palsu (hoax), ketika ada kasus media. Dari segi seorang penyusun jurnal, yang menyebarkan kabar yang masih belum benar terdapat di UU 40/1999 mengenai pers, sehingga peneliti wajib menyusun kajian ilmiah disini. Dalam meneliti hal ini bertujuan agar mengetahui pengaturan hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana penyebaran berita bohong oleh pers. Dalam meneliti suatu masalah tersebut memakai mode preskriptif yang pendekatannya legal dan konseptual. Terdapatnya suatu hasil dari proses selama penulis meneliti hal ini yakni pengaturan hukum terkenapa pemidanaan terhadap kabar-kabar yang tersebar belum benar melalui media massa secara lengkap tertuang dalam UU 40/1999 (1). Selanjutnya, kewajiban bertanggung jawab dalam hal menyebarkan kabar-kabar yang tidak benar oleh pers tertuang pada ketentuan UU 40/1999 mengenai pers lebih tepatnya pada pasal ke 4 ayat ke (1) Peraturan Dewan Pers tentang Undang-Undang Jurnalis. Etis.