Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penentuan Arah Kiblat dengan Metode Kompas “Mekkah” Hamdan Mahmud
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 6 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v6i2.8725

Abstract

Determining the Qibla direction is a very important thing in Islamic teachings, because one of the conditions for the validity of prayer is facing the Qibla. For those who are around Mecca, facing the Qibla is not a problem because they can directly see the Temple of Allah or the Masjid al-Haram, but for those who are far from Mecca, determining the direction of the Qibla is sometimes quite a complicated issue, because special knowledge is needed to that. For this reason, experts then try to make a compass that can be used as a tool to determine the direction of the Qibla, including the Mecca compass and the user guide containing Qibla data from major countries around the world, including Indonesia and several other major cities. This paper attempts to provide a concrete description of the accuracy of using the Mecca compass in determining the Qibla direction of major cities in Indonesia. Penentuan arah kiblat merupakan suatu hal yang sangat penting dalam ajaran Islam, karena di antara salah satu syarat sahnya shalat adalah menghadap kiblat. Bagi yang berada di sekitar Mekkah, menghadap kiblat tidaklah menjadi masalah karena mereka secara langsung dapat melihat Bait Allah atau Mesjid al-Haram, namun bagi mereka yang jauh dari Mekkah, penentuan arah kiblat ini terkadang menjadi persoalan yang cukup rumit, karena diperlukan ilmu khusus untuk itu. Untuk itu para ahli  kemudian berusaha membuat kompas yang dapat dijadikan sebagai alat untuk menentukan arah kiblat, di ataranya adalah kompas Mekkah berikut buku petunjuk yang memuat data kiblat negara-negara besar di seluruh dunia termasuk Indonesia dan beberapa kota-kota besar lainnya.Tulisan ini berusaha memberikan gambaran secara konkrit keakuratan penggunaan kompas Mekkah dalam menentukan arah kiblat kota-kota besar di Indonesia.
Determination Of Sekufu In The Kitabun Nikah Al-Banjari Nor Ipansyah; Hamdan Mahmud; Ruslan Ruslan; Anwar Hafidzi
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 21 No 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (327.753 KB) | DOI: 10.18592/sjhp.v21i1.6835

Abstract

Abstrak: Penelitian ini akan membahas tentang hak sekufu (kesetaraan antara suami dan istri dalam keluarga pada komponen-komponen tertentu) dalam perkawinan masyarakat Banjar dalam Kitab Nikah oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari. Buku yang disusun oleh ulama Banjar abad ke-16 ini membuktikan bahwa persoalan kafa'ah yang diajarkan dalam hadits Nabi memiliki ciri khas tersendiri oleh para ulama Banjar, Kalimantan Selatan. Penelitian ini akan membuktikan apakah teori sekufu berdampak pada kelangsungan penentuan hak nikah calon pengantin pria yang akan melamar calon istrinya. Meskipun banyak yang meneliti tentang hak kafa'ah dalam pernikahan, penelitian ini belum membahasnya karena implikasi dari sekufu didasarkan pada adat Banjar. Tidak hanya itu, kafa'ah juga dijadikan sebagai tolak ukur atau standar dalam memilih pasangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan sumber utama kitab an-Nikah karya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjary, serta penelitian lapangan berupa wawancara untuk menambah informasi yang relevan dengan hasil penelitian penulis. Penelitian ini menemukan bahwa menurut al-Banjari, kafa'ah merupakan hak bagi perempuan yang dapat menentukan pilihan dalam hal ijab kabul melalui hak-hak keluarga perempuan. Hal ini membuktikan bahwa hak sekufu terlihat dalam bentuk keluarga, bukan individuKata Kunci: Al-Banjari;Kitabun Nikah;Sekufu;Penentuan   Abstract: This research will discuss the right of sekufu (equality between husband and wife in a family on certain components) in marriage in Banjar society in the Kitabun Nikah by Shaykh Muhammad Arsyad al-Banjari. This book, which was compiled by the 16th-century Banjar cleric, proves that the issue of kafa’ah taught in the Prophet's Hadith has its characteristics by the scholars of Banjar, South Kalimantan. This study will prove whether the sekufu theory has an impact on the continuity of determining the marriage rights of the groom who will propose to his future wife. Although many have researched the right of kafa'ah in marriage, this research has not discussed it because the implications of sekufu are based on Banjar customs. Not only that but kafa'ah is also used as a benchmark or standard in choosing a partner. The method used in this research is a literature study with the primary source of the book an-Nikah by Sheikh Muhammad Arsyad al-Banjary, as well as field research in the form of interviews to add relevant information to the results of the author's research. This study found that according to al-Banjari, kafa’ah is a right for women who can make choices in terms of marital consent through the rights of the woman's family. This is evidenced that the rights of sekufu are seen in the form of a family, not an individual.Keywords: Al-Banjari;Kitabun Nikah;Sekufu;Determination