Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)

Konstitusionalisasi Hukum Privat: Beberapa Pandangan yang Berkembang dalam Pengkajian Ilmu Hukum Prasetianingsih, Rahayu
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (604.569 KB)

Abstract

AbstrakDalam kajian ilmu hukum, bidang hukum dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok hukum publik dan privat. secara teoretis kedua kelompok hukum ini dapat dibedakan secara jelas, tetapi pada praktiknya kedua kelompok hukum ini seringkali tumpang tindih, sehingga perbedaan di antara keduanya menjadi samar. Konstitusionalisasi hukum privat merupakan konsep di mana konstitusi mengatur ketentuan-ketentuan yang sebelumnya masuk dalam ranah hukum privat. Konsep ini berkembang seiring dengan berkembangnya pemikiran tentang hak asasi manusia dan konsep fundamental rights. Konsekuensinya, terjadi pencampuran antara hukum privat dengan hukum publik yang aktualisasinya semakin nyata terutama pasca lahirnya peradilan konstitusional yang bertugas untuk menjaga hak-hak fundamental yang dijamin dalam konstitusi.Kata Kunci: konstitusionalisasi, hukum privat, hukum publik, hak-hak fundamental, hak asasi manusia. Constitutionalization of Privat Law: Some Emerging Thoughts in Legal StudiesAbstractThere are distinction between private and public law in the study of law. Theoretically the differentiation is strict and clear, but in practice they often interrelate or even overlap, which leads to vagueness in their distinction. Constitutionalization of private law is when the provision of the constitution interfere the clause in private law. The thoughts of constitutionalization of private law develop as concurrently with human rights and fundamental rights thoughts and concept. Constitutionalization of private law creates the incorporation of private and public laws. Constitutionalization of private law shows by the presence of constitutional court in order to protect constitutional rights.Keywords: constitutionalization, private law, public law, fundamental rights, human rights.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a9
Menakar Kekuasaan Presiden dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Prasetianingsih, Rahayu
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (592.107 KB)

Abstract

Konstitusi dapat ditafsirkan berbeda-beda oleh masing-masing rezim yang berkuasa termasuk mengenai kekuasaan Presiden. Di Amerika Serikat berkembang pemikiran yang diperdebatkan apakah presiden memiliki kekuasaan yang sifatnya tersirat (implied power) dari kekuasaan yang diberikan oleh konstitusinya, dan berkembang executive order sebagai implied power presiden. Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan dinilai memberikan kewenangan atau membuka celah tafsir yang besar pada kekuasaan Presiden. Dengan demikian, paradigma perubahan UUD 1945 diantaranya adanya keinginan untuk mengurangi kekuasaan tersebut. Tulisan ini akan membahas apakah UUD 1945 setelah perubahan telah memberikan kekuasaan yang cukup kepada presiden dan apa saja kewenangan yang merupakan turunan langsung dari kekuasaan presiden. Kekuasaan Presiden berdasarkan UUD 1945 juga mempunyai kecenderungan untuk bertambah seiring dengan berkembangnya sistem ketatangaraan bahkan untuk menjalankan pemerintahan, presiden dapat membentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden selain terlibat secara langsung dalam pembentukan UU dan dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam keadaan kegentingan yang memaksa (emergency law). Kewenangan presiden dalam pembentukan UU, Perpu dan PP secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, sedangkan kewenangan pembentukan Perpres menjadi kewenangan yang ditafsirkan dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Measuring  Presidential Legislative Powers Under the 1945 Constitution of Indonesia AbstractThe powers of the president as the executive branch according to the 1945 Constitution under several articles shows that the president is the executor of Indonesia’s presidential system. The executive power is up on the president under the classic separation of powers unlike the other the legislative and the judiciary, the presidency tended to enhance the authority through exercises its power. Based on the comparative constitutional law studies there’s differensiation in the powers of the president, even in some countries that have the same presidential system. In the United States of America, there has been discussion on whether the president has an implied power which can develop into an ‘executive order’ as the implied power of the president. The President of the Republic of Indonesia has several authorities to make policy in several forms of legislation and regulation, namely the involevement in the making of legislation, making of emergency law, government regulation and presidential regulation. The authority in making presidential regulation come from the interpretation of Art 4 section (1) The 1945 Constitution, as an implied power of the executive. Keyword: executive, constitution, presidential power, legislation, regulation. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a3
Konstitusionalisasi Hukum Privat: Beberapa Pandangan yang Berkembang dalam Pengkajian Ilmu Hukum Rahayu Prasetianingsih
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (604.569 KB)

Abstract

AbstrakDalam kajian ilmu hukum, bidang hukum dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok hukum publik dan privat. secara teoretis kedua kelompok hukum ini dapat dibedakan secara jelas, tetapi pada praktiknya kedua kelompok hukum ini seringkali tumpang tindih, sehingga perbedaan di antara keduanya menjadi samar. Konstitusionalisasi hukum privat merupakan konsep di mana konstitusi mengatur ketentuan-ketentuan yang sebelumnya masuk dalam ranah hukum privat. Konsep ini berkembang seiring dengan berkembangnya pemikiran tentang hak asasi manusia dan konsep fundamental rights. Konsekuensinya, terjadi pencampuran antara hukum privat dengan hukum publik yang aktualisasinya semakin nyata terutama pasca lahirnya peradilan konstitusional yang bertugas untuk menjaga hak-hak fundamental yang dijamin dalam konstitusi.Kata Kunci: konstitusionalisasi, hukum privat, hukum publik, hak-hak fundamental, hak asasi manusia. Constitutionalization of Privat Law: Some Emerging Thoughts in Legal StudiesAbstractThere are distinction between private and public law in the study of law. Theoretically the differentiation is strict and clear, but in practice they often interrelate or even overlap, which leads to vagueness in their distinction. Constitutionalization of private law is when the provision of the constitution interfere the clause in private law. The thoughts of constitutionalization of private law develop as concurrently with human rights and fundamental rights thoughts and concept. Constitutionalization of private law creates the incorporation of private and public laws. Constitutionalization of private law shows by the presence of constitutional court in order to protect constitutional rights.Keywords: constitutionalization, private law, public law, fundamental rights, human rights.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a9
Menakar Kekuasaan Presiden dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Rahayu Prasetianingsih
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (592.107 KB)

Abstract

Konstitusi dapat ditafsirkan berbeda-beda oleh masing-masing rezim yang berkuasa termasuk mengenai kekuasaan Presiden. Di Amerika Serikat berkembang pemikiran yang diperdebatkan apakah presiden memiliki kekuasaan yang sifatnya tersirat (implied power) dari kekuasaan yang diberikan oleh konstitusinya, dan berkembang executive order sebagai implied power presiden. Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan dinilai memberikan kewenangan atau membuka celah tafsir yang besar pada kekuasaan Presiden. Dengan demikian, paradigma perubahan UUD 1945 diantaranya adanya keinginan untuk mengurangi kekuasaan tersebut. Tulisan ini akan membahas apakah UUD 1945 setelah perubahan telah memberikan kekuasaan yang cukup kepada presiden dan apa saja kewenangan yang merupakan turunan langsung dari kekuasaan presiden. Kekuasaan Presiden berdasarkan UUD 1945 juga mempunyai kecenderungan untuk bertambah seiring dengan berkembangnya sistem ketatangaraan bahkan untuk menjalankan pemerintahan, presiden dapat membentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden selain terlibat secara langsung dalam pembentukan UU dan dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam keadaan kegentingan yang memaksa (emergency law). Kewenangan presiden dalam pembentukan UU, Perpu dan PP secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, sedangkan kewenangan pembentukan Perpres menjadi kewenangan yang ditafsirkan dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Measuring  Presidential Legislative Powers Under the 1945 Constitution of Indonesia AbstractThe powers of the president as the executive branch according to the 1945 Constitution under several articles shows that the president is the executor of Indonesia’s presidential system. The executive power is up on the president under the classic separation of powers unlike the other the legislative and the judiciary, the presidency tended to enhance the authority through exercises its power. Based on the comparative constitutional law studies there’s differensiation in the powers of the president, even in some countries that have the same presidential system. In the United States of America, there has been discussion on whether the president has an implied power which can develop into an ‘executive order’ as the implied power of the president. The President of the Republic of Indonesia has several authorities to make policy in several forms of legislation and regulation, namely the involevement in the making of legislation, making of emergency law, government regulation and presidential regulation. The authority in making presidential regulation come from the interpretation of Art 4 section (1) The 1945 Constitution, as an implied power of the executive. Keyword: executive, constitution, presidential power, legislation, regulation. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a3