Dizaman modern ini transaksi muamalah telah mengalami perkembangan yang sangat pesat salah satu diantaranya menggunaan kartu kredit untuk mempermudah transaksi pada perbankan yang ada di dunia ini. Dari Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tersebut jelaslah bahwa Dewan Syariah Nasional Mejelis Ulama Indonesia hanya menetapkan jenis Syariah Charge Card sebagai kartu yang dibolehkan oleh syara’ yaitu kartu kredit temporal tanpa bunga. Sedangkan kartu kredit dengan bunga dan dibayar secara angsuran tidak diperbolehkan.
Copyrights © 2020