Habib Masyhudi
Institut Keislaman Abdullah Faqih

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

RELEVANSI ETIKA BISNIS PERSPEKTIF IMAM AL-GHAZALI DENGAN HERMAWAN KARTAJAYA Habib Masyhudi
MIYAH : Jurnal Studi Islam Vol. 13 No. 01 (2017)
Publisher : Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.884 KB) | DOI: 10.33754/miyah.v13i01.118

Abstract

Studi dalam penelitian ini mengkaji tentang relevansi etika bisnis perspektif Ima>m al-Ghaza>li> dalam kitab Ih{ya>’ ‘Ulum al-Di>n dan etika bisnis perspektif Hermawan Kartajaya. Ima>m al-Ghaza>li> adalah seorang sufi yang ahli dalam tasawuf, jarang orang menggambarkanya sebagai ahli bisnis. Hermawan Kartajaya adalah seorang penulis yang ahli dalam bisnis dan marketing. Menurut Hermawan Kartajaya bisnis telah kian terpuruk oleh tangan-tangan orang yang tidak punya etika dan moral. Banyak pemikiran yang berkembang saat ini mengatakan bahwa dalam bisnis faktor etika tidak harus dilibatkan, karena akan menghambat pendapatan yang akan didapat. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah relevansi antara konsep  etika bisnis perspektif Ima>m al-Ghaza>li> dalam kitab Ih}ya>’ ‘Ulu>m al-Di>n dan konsep etika bisnis perspektif Hermawan Kartajaya.Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa etika bisnis yang dikonstruk oleh Ima>m al-Ghaza>li> dan Hermawan Kartajaya terindikasi dari nilai-nilai humanity yang bersifat universal, yang memperkokoh hakikat dan tujuan dalam bisnis. Setelah melakukan penelitian, ditemukan relevansi antara etika bisnis Ima>m al-Ghaza>li> dalam kitab Ih}ya>’ ‘Ulu>m al-Di>n dan etika bisnis Hermawan Kartajaya. Relevansi antara etika bisnis Ima>m al-Ghaza>li> dan Hermawan Kartajaya, antara lain dalam aspek motivasi dan niat positif dalam berbisnis, provit dalam bisnis, etos kerja, proper behaviour, profesionalisme, price value dalam bisnis dan spiritual value dalam bisnis. Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan, dapat dikembangkan saran kepada pelaku bisnis hendaknya mengedepankan nilai-nilai spiritual dalam bisnis, karena spiritual dalam bisnis bersifat universal dan bukan hanya milik Islam.  
PASAR MODAL SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM SEBAGAI PENGUAT EKONOMI NASIONAL Habib Masyhudi
MIYAH : Jurnal Studi Islam Vol. 15 No. 2 (2019)
Publisher : Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (597.009 KB) | DOI: 10.33754/miyah.v15i2.178

Abstract

Abstrak:             Pasar modal (capital market) merupakan tempat untuk memperdagangkan surat-surat berharga, sarana pendanaan dan kegiatan berinvestasi bagi perusahaan maupun institusi lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip instrumen pasar modal dalam perspektif Islam dalam rangka penguat ekonomi nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berin-vestasi dalam pasar modal hukumnya boleh. Dasarnya adalah pada hukum muamalah dan saat berinvestasi harus memperhatikan kaidah- kaidah fiqh, seperti Maghrib, atau Maysir, Gharar dan Riba serta tidak menimbulkan kemudharatan. Harus memisahkan antara berinvestasi dan berspekulasi. Transaksi pasar modal dan pasar uang syari’ah relatif masih sangat baru yang beroperasi di pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, langkah-langkah sosialisasi perlu dilakukan guna membangun pemahaman akan keberadaan pasar modal syari’ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam rangka stabilitas ekonomi nasional.Kata Kunci: Investasi, pasar modal syariah,
AKAD-AKAD DALAM KARTU KREDIT SYARIAH PRESPEKTIF HUKUM ISLAM Habib Masyhudi
MIYAH : Jurnal Studi Islam Vol. 14 No. 01 (2018)
Publisher : Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.965 KB) | DOI: 10.33754/miyah.v14i01.199

Abstract

Abstrak: Seiring dengan kemajuan teknologi digital dalam perbankan syari’ah yang mana uang menjadi obyek utama perbankan mengalami perubahan yang cukup signifikan dan bahkan lebih modern. Credit Card atau bithaqah i’timan adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank atau lembaga lain yang mengizinkan bagi pemilik (pemegang) kartu untuk mendapatkan kebutuhannya dengan cara pinjaman. Dalam kartu kredit syariah terdapat beberapa macam akad, meliputi Akad kafalah; Akad qardh; dan Akad ijarah yang semuanya memiliki landasan syar’i Al-Qur’an dan As-Sunnah. Secara umum, batasan kartu kredit syariah diperbolehkan selama tidak menimbulkan riba; tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah; tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan dan tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah. Meskipun menjadi perdebatan para ulama ahli fiqh, namun adanya percampuran akad dalam kartu kredit syari’ah tidak sampai menjadikannya haram, hal ini didukung oleh pendapat ulama Hanabilah, Malikiyah, dan Syafi’iyah.Kata kunci: Akad, Kartu Kredit Syariah
SISTEM DROPSHIP DALAM BISNIS ON LINE DAN SOLUSINYA DALAM HUKUM ISLAM Habib Masyhudi
MIYAH : Jurnal Studi Islam Vol. 16 No. 2 (2020)
Publisher : Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.349 KB) | DOI: 10.33754/miyah.v16i2.279

Abstract

Abstract: Online business creates smart buyers because buyers can freely compare the price of a product or service without moving from one place to another. Dropshipping is the sale of products that allow dropshippers to sell goods to customers with photos from suppliers or stores (without having to provide goods) and sell at prices determined by the dropshipper or a joint price agreement between the supplier and the dropshipper. When a new transaction model emerged in society, some fiqh experts linked this activity to just one contract, namely 'aqd al-buyu (sale and purchase contract). In fact, a transaction should be linked to several other contracts that have the same form. There are differences in buying and selling in general with the dropship system, generally in buying and selling there is a meeting between the seller and the buyer, so in buying and selling with the dropship system the meeting is not held. Judging from the transactions made, buying and selling with the dropship system allows using the samsarah, salam, wakalah bil ujrah and murabahah contracts. And for the validity of dropship with this approach, in practice it must meet the requirements set and not contradict Islamic law.Kata kunci: Dropship, Hukum Islam