Abstrak:            Pasar modal (capital market) merupakan tempat untuk memperdagangkan surat-surat berharga, sarana pendanaan dan kegiatan berinvestasi bagi perusahaan maupun institusi lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip instrumen pasar modal dalam perspektif Islam dalam rangka penguat ekonomi nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berin-vestasi dalam pasar modal hukumnya boleh. Dasarnya adalah pada hukum muamalah dan saat berinvestasi harus memperhatikan kaidah- kaidah fiqh, seperti Maghrib, atau Maysir, Gharar dan Riba serta tidak menimbulkan kemudharatan. Harus memisahkan antara berinvestasi dan berspekulasi. Transaksi pasar modal dan pasar uang syari’ah relatif masih sangat baru yang beroperasi di pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, langkah-langkah sosialisasi perlu dilakukan guna membangun pemahaman akan keberadaan pasar modal syari’ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam rangka stabilitas ekonomi nasional.Kata Kunci: Investasi, pasar modal syariah,
Copyrights © 2019