MIYAH: Jurnal Studi Islam
Vol. 14 No. 01 (2018)

AKAD-AKAD DALAM KARTU KREDIT SYARIAH PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

Habib Masyhudi (Institut Keislaman Abdullah Faqih)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2018

Abstract

Abstrak: Seiring dengan kemajuan teknologi digital dalam perbankan syari’ah yang mana uang menjadi obyek utama perbankan mengalami perubahan yang cukup signifikan dan bahkan lebih modern. Credit Card atau bithaqah i’timan adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank atau lembaga lain yang mengizinkan bagi pemilik (pemegang) kartu untuk mendapatkan kebutuhannya dengan cara pinjaman. Dalam kartu kredit syariah terdapat beberapa macam akad, meliputi Akad kafalah; Akad qardh; dan Akad ijarah yang semuanya memiliki landasan syar’i Al-Qur’an dan As-Sunnah. Secara umum, batasan kartu kredit syariah diperbolehkan selama tidak menimbulkan riba; tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah; tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan dan tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah. Meskipun menjadi perdebatan para ulama ahli fiqh, namun adanya percampuran akad dalam kartu kredit syari’ah tidak sampai menjadikannya haram, hal ini didukung oleh pendapat ulama Hanabilah, Malikiyah, dan Syafi’iyah.Kata kunci: Akad, Kartu Kredit Syariah

Copyrights © 2018