Ria Shinta Devi
Universitas Darma Agung, Medan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI EKSPLOITASI ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MEDAN Roberto Carlos Aritonang; Kasman Kasman; Syawal Amry Siregar; Ria Shinta Devi
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2815

Abstract

Tujuan penelitian mengetahui peraturan tentang larangan lakukan eksploitasi Anak pada tindak pidana susilaan menurut Perundang-Undangan, peran Kepolisian memberantas eksploitasi anak pada tindak pidana susilaan di kota Medan serta hambatan yang dihadapi Kepolisian menanggulangi eksploitasi Anak. Hasil penelitian 1). Pengaturan hukum menurut Perundang-Undangan tentang larangan lakukan eksploitasi anak pada Tindak Pidana susilaan Anak, antara lain: Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pengaturan Hukum Dalam KUHP, Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2). Peran Kepolisian Polrestabes Medan memberantas eksploitasi anak di Kota Medan dengan upaya berupa: a. penanggulangan preventif, b. penanggulangan represif, c. upaya reformatif di Lembaga Pemasyarakatan, 3). Hambatan-hambatan internal maupun eksternal pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi pada anak, meliputi: a. Kepolisian kesulitan mendapat keterangan korban, laporan kurang lengkap, kekurangan personel, biaya akomodasi minim, b. pihak keluarga kurang pro-aktif, kurang terbuka saat penyidikan, c. kesadaran hukum masyarakat harus dibenahi.
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA OBAT OBATAN ILEGAL Yustrang Gowasa; Julianto Daeli; Jaminuddin Marbun; Ria Shinta Devi
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2813

Abstract

Konsumen membutuhkan perlindungan konsumen karena masalah yang mempengaruhi keselamatan, keamanan, dan kesehatan fisik dan mental mereka. Suatu barang dianggap ilegal jika melanggar atau dilarang oleh undang-undang. Penelitian” bertujuan untuk memperjelas seperti apa pengawasan perlindungan” penggunaan produk obat-obatan terlarang, untuk memperjelas peran Kantor Kabupaten Nias Selatan dalam penertiban penggunaan produk obat-obatan terlarang atau ilegal, Untuk mengidentifikasi solusi untuk peredaran penggunaan produk obat-obatan terlarang atau illegal dan tidak memiliki label BPOM. Penelitian ini adalah” penelitian deskriptif” dengan pendekatan ”kualitatif yang bertujuan” untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian. Studi ini menemukan bahwa (1). Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen dalam mengkonsumsi obat-obatan terlarang adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Undang-undang ini mengatur tentang risiko kesehatan yang timbul dari penggunaan zat-zat tersebut, dan mengatur langkah-langkah untuk melindungi masyarakat. Pembuatan atau penjualan obat secara ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk obat berdasarkan Pasal 196;membuat atau menjual obat-obatan tanpa keahlian dan wewenang yang dipersyaratkan berdasarkan Pasal 198; penjualan obat oleh perusahaan berdasarkan Pasal 201. Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan bertanggung jawab menerbitkan izin edar dan sertifikat obat, makanan, dan produk lainnya sesuai dengan standar keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu.Selain itu, kantor bertanggung jawab untuk menguji obat dan produk makanan untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan undang-undang. Ada aturan dan peraturan yang harus diikuti dalam hal kesehatan dan keselamatan. Hanya melakukan apa yang diharuskan oleh hukum untuk menyelidiki masalah pengawasan obat dan makanan.