Alusianto Hamonagan
Universitas Darma Agung, Medan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN ALAT BUKTI PETUNJUK OLEH HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Firman Juah Martua Manik; Indra Suyugi Sinaga; Jaminuddin Marbun; Alusianto Hamonagan
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2816

Abstract

Dalam kasus pembunuhan, alat bukti merupakan suatu alat yang sangat penting untuk menyelidiki penyebab pembunuhan sampai pada tahap persidangan. alat bukti yang dikumpulkan memiliki fungsi tersendiri untuk menjatuhkan tersangka dalam melakukan kasus pembunuhan.alat bukti dipergunakan hakim sebagai alat bukti di persaingan. penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui seberapa besar pentingnya alat bukti dalam kasus pembunuhan. penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan sumber data primer yaitu data yang diproleh dengan wawancara dam observasi.hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dlama menjatuhkan tindak pidana seseorang memerlukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan peraturan undang-undang pasal 183 dan Hakim mempunyai keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan pelaku yang menjadi tersangka adalah pelaku dari pembuhunan,dalam penerapan alat bukti petunjuk dapat diperoleh memalui surat keterangan para saksi dan tersangka sesuai dengan pasal 188 ayat 1 kitab UU Hukum Acara Pidana.dalam penelitian ini alat bukti sangat penting untuk memutuskan keputusan hakim
KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 636/Pid.Sus/2021/PN. Lbp) Kevin Yudi Syaputra Pangaribuan; Dio Danuarta Silalahi; Alusianto Hamonagan; Lestari Victoria Sinaga
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2817

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan bahaya latin yang setiap kali diberantas tak lantas habis tetapi akan tumbuh ditempat yang baru dengan modus yang berbeda. Pada kenyataannya tindak pidana narkotika dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang meningkat seiring berjalannya waktu dan kemajuan zaman, dengan korban yang semakin meluas. Generasi muda menjadi sasaran utama berkembangnya narkotika karena rasa keingintahuan untuk mencoba dari jiwa-jiwa yang masih muda ini lebih besar dibandingkan denga orang dewasa. Pengedar dan bandar narkotika pantas mendapatkan hukuman berat untuk pertanggungjawaban tindak pidana ini. Bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda merupakan suatu gejala sosial dalam masyarakat yang membawa dampak di segala aspek kehidupan. Peranan penegak hukum juga sangat penting terhadap kejahatan narkotika yang dilakukan masyarakat Indonesia, peran penegak hukum dalam hal menangani kasus tindak kejahatan narkotika untuk meningkatkan produktifitas yang menghambat jalannya peredaran narkotika dan penjualan narkotika secara illegal melalui jalur darat, undara, dan laut yang menjadi sasaran utama bagi sindikat gelap pengedar narkotika. Adapun rumusan masalahnya adalah pertama faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika, kedua pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan narkotika di tinjau dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam putusan perkara Nomor 6361/Pid.Sus/2021/PN/Lubuk Pakam dan ketiga upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, putusan dan media lainnya. Faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika pada umumnya disebabkan karena faktor lingkungan yang tidak sehat. Lingkungan yang sebagai tempat bertumbuh, berkembang dan bersosialisasi menjadi dasar pembentuk sifat dan karakter seseorang. Ketika lingkungan tersebut tidak baik, maka sangat besar kemungkinan orang yang berada disekitarnya akan terpengaruh. Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana narkotika dapat dilakukan pada tingkat pertama yaitu dari keluarga. Keluarga sebagai dasar pertumbuhan setiap orang yang menjadi penentu bagaimana proses perkembangan seseorang dalam pertumbuhan fisik maupun karakternya.