Gusti Ayu Ade Sukma Surya Putri
Universitas Panji Sakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN BULELENG Gusti Ayu Ade Sukma Surya Putri; I Nyoman Gede Remaja; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1246

Abstract

Pembinaan disiplin bagi PNS agar berperilaku sesuai dengan harapan dilakukan secara menyeluruh dan harus dikedepankan, karena disiplin menyangkut ketertiban, kepatuhan, kerapihan dan  kinerja. Penelitian ini meneliti penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kabupaten buleleng sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah  No. 94 Tahun 2021 dan upaya Pemerintahan Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, sifat penelitiannya deskriptif, menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan. Jenis yang digunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kabupaten buleleng sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah  No. 94 Tahun 2021 berjalan dengan baik dengan mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 dan  Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Regulasi yang ada belum secara tegas mengakomodasi keberadaan ASN non PNS. Upaya Pemerintahan Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 terdri dari upaya pencegahan dilakukan dengan sosialisasi, dan upaya penyelesian pelanggaran disiplin PNS yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Hal ini penting tidak hanya untuk memberikan hukuman bagi PNS yang melanggar disiplin agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, tetapi menjadi contoh bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.