Meitasari Setyaningsih, Meitasari
Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI PENGELOLAAN PERTANIAN SALAK DI KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA Setyaningsih, Meitasari; Larasati, Endang; Rengga, Aloysius; Suryaningsih, Margareta
Journal of Public Policy and Management Review Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.486 KB) | DOI: 10.14710/jppmr.v5i3.12077

Abstract

Salah satu fungsi pengelolaan adalah fungsi actuating (penggerakan). Fungsi ini melibatkan kualitas, gaya, dan kekuasaan pemimpin serta kegiatan-kegiatan kepemimpinan seperti komunikasi, motivasi, dan disiplin. Fungsi actuating sering disebut dengan bermacam-macam nama, antara lain leading, directing, motivating, atau lainnya. Pertanian salak merupakan sumber mata pencaharian utama di Banjarnegara, namun hal ini belum ada strategi pengelolaan pertanian salak yang maksimal untuk menambah pendapatan masyarakat. Kurangnya pegawai penyuluh pertanian menjadikan kurang efektif pemerintah dalam melaksanakan strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengolahan hasil pertanian yang ada, karena setiap penyuluh dapat membawahi lebih dari lima kelompok pertanian yang ada di Kecamatan Banjarnegara. Selain itu, kurangnya antusias masyarakat menjadi penghambat dalam pengelolaan pertanian salak di Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Dengan adanya UU 23 Tahun 2014 yang mengharuskan bahwa setiap kelompok pertanian mempunyai badan hukum untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah menjadikan suatu alasan bagi kelompok untuk tidak mau membuat badan hukum tersebut karena membutuhkan biaya yang cukup besar dan terkadang bantuan yang didapatkan tidak sebanding dengan apa yang ia keluarkan sehingga kelompok enggan untuk membuat badan hukum tersebut