AbstractThe objectives of this research, tends to describes and examines issues of strategic considerations restrictions on foreign capital in the banking sector, as a result of restrictions on foreign capital banks in the era of the AEC, and the setting is ideal foreign ownership restrictions as to its benefits for Indonesia. This legal writing is a descriptive normative law. This writing is using type of law Approach and historical approach. The used data type is secondary data. In this study, techniques of data collection used by the author to collect material law, is namely: the study of literature and cyber media, the analysis technique used is the deductive method. The results showed that the laws banking liberalize foreign investment up to 99% is due to the economic situation at that time was in crisis, Indonesia has been growing in spite of the crisis, and has now resulted in a lot of foreigners who became the majority shareholder, the banking regulations should revised. By limiting foreign ownership, there will be a devaluation by foreign parties, it should be the new regulation is not retroactive, utilizing the principle of reciprocity and conduct banking merger in order Leveraging MEA.Keywords: Limitation Of Foreign Capital Ownership In Banking Sector, ASEAN Economic Community,Deregulation, Merger, Reciprocal PrincipleAbstrakPenulisan hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan pertimbangan strategis pembatasan modal asing di sector perbankan, akibat dari pembatasan modal asing perbankan pada era MEA, dan pengaturan ideal pembatasan kepemilikan asing sehingga dapat memberikan keuntungan Indonesia. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum nornatif yang bersifat deskriptif. Penulisan ini menggunakan jenis pendekatan undang-undang dan pendekatan historis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Pada penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan penulis untuk mengumpulkan bahan hukum yaitu : studi kepustakaan dan cyber media, teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil kajian menunjukkan bahwa peraturan hukum perbankan yang meliberalisasi penanaman modal asing hingga 99% adalah karena keadaan perekonomian saat itu sedang mengalami krisis, saat ini Indonesia sudah semakin terlepas dari krisis tersebut, dan kini berakibat banyak asing yang menjadi pemegang saham mayoritas, maka peraturan perbankan seharusnya direvisi. Dengan membatasi kepemilikan asing, akan terjadi devaluasi oleh pihak asing, maka sebaiknya peraturan yang baru tidak berlaku surut, memanfaatkan asas resiprokal dan melakukan merger perbankan demi Memanfaatkan MEA.Kata Kunci: Pembatasan Modal Asing Dibidang Perbankan, Masyarakat Ekonomi ASEAN, Pembaruan Hukum, Merger, Asas Resiprokal