AbstractThis study aims to determine how copyright can be made the object of fiduciary assignment, why only institution of fiduciary who is a guarantor institution debt that object collateral in the form of copyright under the Copyright Act of 2014, knowing any difficulties that would be faced by the institution of fiduciary in practice which ensures copyright as collateral. Based on the type of research is a normative legal research or doctrinal refers to secondary and tertiary data sources as supporting data. To achieve these objectives, the research is descriptive doctrinal law to provide actual data on legal developments, circumstances or other symptoms. Data collected by literature study to collect and compile data related to the problems examined. In this study, using the deductive logic to draw conclusions from a problem that is common to the problems faced concrete. The approach used is by Statute Approach (approach legislation). The results of research and discussion that copyright allows objects to be used by the constellation collateral security law in Indonesia. It is based on has been the act in Article 16 paragraph (4) of Act Number 28 of 2014 on Copyrights that copyright can be used as objects of fiduciary assignment.Keywords: copyright, fiduciary security.AbstrakPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Hak Cipta dapat dijadikan objek jaminan fidusia, mengapa hanya lembaga fidusia saja yang menjadi lembaga penjamin utang yang objek jaminannya berupa Hak Cipta berdasarkan UU Hak Cipta Tahun 2014, mengetahui kesulitan apa saja yang akan dihadapi oleh lembaga fidusia dalam praktiknya yang menjamin Hak Cipta sebagai jaminan utang. Berdasarkan jenisnya penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang mengacu pada sumber data sekunder dan tersier sebagai data pendukungnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum doktrinal yang bersifat deskriptif untuk memberikan data yang aktual tentang perkembangan hukum, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Dalam penulisan ini menggunakan logika deduktif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan yaitu dengan Statute Approach (Pendekatan Perundangundangan). Hasil penelitian dan pembahasan yaitu Hak Cipta memungkinkan untuk dijadikan objek jaminan utang menurut konstelasi hukum jaminan di Indonesia. Hal ini didasarkan atas telah adanya penetapan dalam Pasal 16 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.Kata Kunci: jaminan, utang, Hak Cipta, fidusia