Perlindungan Anak merupakan suatu upaya berkelanjutan untuk membebaskan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Salah bentuk kekerasan terhadap anak yang sedang marak mengikuti perkembangan teknologi digital adalah kekerasan cyberbullying. Komunitas gereja tidak dapat terlepas dari penggunaan teknologi digital yang berpotensi menyebabkan mereka menjadi korban maupun pelaku. Keberpihakan gereja dibutuhkan untuk melakukan penanganan yang terfokus, terarah dan memberikan solusi konstruktif dari hulu ke hilir. Penelitian ini https://ej.ejsst.com/ dilakukan untuk menjawab bagaimana GMIH baik secara kelembagaan maupun oleh para pengerja gereja, memahami dan menyikapi cyberbullying dan bagaimana model penanganan yang tepat terhadap kasus ini. Tujuan penelitian ini adalah a) Menganalisis strategi GMIH menangani kasus kekerasan cyberbullying terhadap anak baik sebagai pelaku maupun sebagai korban dan b) Mengumpulkan dan merekonstruksi model perlindungan anak yang tepat untuk menanganai kekerasan cyberbullying terhadap Anak di GMIH. Hasil penelitian menunjukan adanya penetrasi digital yang masif ditandai dengan tingkat kepemilikan dan penggunaan media social yang cukup signifikan, namun disisi lain pemahaman terhadap Perlindungan Anak termasuk cyberbullying belum komprehensif. Sikap-sikap di media sosial yang memenuhi unsur cyberbullying juga semakin marak dialami dan dilakukan. Penangananya pun masih seputar mendoakan, mengedukasi dan memfasilitasi sehingga dibutuhkan suatu konsep penanganan yang strategis, sistematis melibatkan semua sumber daya dan stakeholder gereja.