ABSTRACT Muh Alghifari, Nurul Safitri, Linda Oktaviana, and Kurniati TITLE " UNDERSTANDING USHULIYAH RULES: AL-AM, AL-KHAS, AL-AMRU AND AN-NAHYU AS A METHODOLOGY FOR DETERMINING ISLAMIC LAW”. There are at least three problems that will arise if the establishment of the Islamic law ignores the Ushuli theory; the ambiguity in the use of Ushuli theory, the misunderstanding of the Nash in the Qur'an and Hadith, and the broad interpretation because it does not focus on one or more of the Uushuri theories. The purpose of the study is to know the approach of the Ushuliyah al-am, al-khas, al-amru and al-nahyu as methodologies, procedures, and problems in the establishment of Islamic law. This research is a qualitative library research with a Ushul Fiqh approach. It is the same in the Qur'an as in the Quran. The procedure for the establishment of Islamic law is not much different from some of the views of scholars conducted, in general, namely by searching for the provisions of the law in Al-Qu’an and Hadith and analogous to the Islamic Shariah. The problem is that it lies at the core of the beginning of the law, on the different understanding and meaning that is presented or expressed by the scholars, the solution to overcome this problem by following the agreement of the scholar. Thus, in the understanding of the teachings of the Ushuri: Al-Am, Al-Khas, al-Amru and An-Nahyu, which is a small part of the studies of Ushuli, open a great opportunity for further research to discuss more fully about the teaching of Ussuri than Al-Amm, Al - Khas, Amru and Al – Nahyu. ABSTRAK Muh Alghifari, Nurul Safitri, Linda Oktaviana, and Kurniati TITLE "MEMAHAMI KAIDAH USHULIYAH : AL-AM, AL-KHAS, AL-AMRU DAN AN-NAHYU SEBAGAI METODOLOGI PENETAPAN HUKUM ISLAM”.Setidaknya ada tiga permasalahan yang akan timbul jika penetapan hukum Islam mengabaikan kaidah ushuliyah; ketidakjelasan dalam penggunaan kaidah ushuliyah, kesalahan dalam memahami nash dalam Al-Qur’an dan Hadis, dan interpretasi yang luas karena tidak terfokus pada salah satu atau beberapa kaidah ushuliyah. Ini menggambarkan bahwa kedudukan kaidah ushuliyah: al-am, al-khas, al-amru dan an-nahyu begitu sangat penting sebagai metodologi penetapan hukum Islam. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui pendekatan ushuliyah al-am, al-khas, al-amru dan an-nahyu sebagai metodologi, prosedur, dan problematikanya dalam penetapan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berupa kepustakaan (library research) dengan jenis pendekatan Ushul Fiqh. Al-Am dan Al-Khas berbicara mengenai konteks yang sama mengenai mutlaq tetapi mutlaq yang dijelaskan pada Al-Am itu sama dengan muqayyad pada Al-Khas. Dalam Al-Amru dan An-Nahyu ini adalah sesuatu yang datang dari derajatnya tinggi kepada yang rendah, tetapi perbedaannya adalah perintah dan larangan. Prosedur penetapan hukum Islam tidak jauh berbeda dengan beberapa pandapat ulama yang dilakukan, secara umum yaitu dengan mencari ketentuan hukum dalam Al-Qur’an dan Hadis dan menganalogikan yang sesuai dengan syariat Islam. Problematikanya yaitu terletak pada inti awal kaidah, pada pengertian dan makna yang berbeda yang disampaikan atau diungkapkan para ulama, solusi untuk mengatasi problematika ini dengan mengikuti kesepakatan jumhur ulama. Maka dalam memahami kaidah ushuliyah: Al-Am, Al-Khas, Al-Amru dan An-Nahyu yang merupakan sebagian kecil dari kaidah ushuliyah dalam penelitian ini, terbuka peluang besar untuk penelitian selanjutnya membahas lebih lengkap mengenai kaidah ushuliyah selain dari pada Al-Am, Al-Khas, Al-Amru dan An-Nahyu.