Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tumbuhnya Toleransi Beragama di Desa Balun, Turi, Lamongan Jawa Timur: Kajian Historis Bernadetta Budi Lestari; Suhartono
Pedagogika: Jurnal Ilmu-Ilmu Kependidikan Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Medan Resource Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1027.23 KB) | DOI: 10.57251/ped.v2i1.552

Abstract

Toleransi beragama perlu ditanamkan dalam sanubari Bangsa Indoneisa pada umumnya dan pada masyarakat didesa Balun, Turi, Lamongan. Jawa Timur. Peneliti sangat tertarik dengan istilah desa Pancasila disini karena memang masyarakatnya sangat damai dalam bertoleransii dalam pergaulan antar umat beragama bermula dari penghayatan ajaran agama masing-masing. Demi memelihara kerukunan beragama sikap toleransi harus dikembangkan untuk menghindari pertengkaran. Biasanya pertengkaran masyarakat beragama disebabkan oleh perasaan dirinya atau agamanya paling benar , sedangkan orang lain dianggap tidak benar. Negara Indonesia masyarakatnya mayoritas memang beragama Islam, tetapi fakta sejarah mengakui bahwa negeri ini berdiri berdasarkan keaneka ragaman suku Bangsa, Bahasa, Agama dan Budaya sesuai dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Keistimewaan Toleransi disini diantaranya tempat peribadatn antara Agama Hindu Islam dan Kristen Jawa berada disatu lokasi yang sangat berdekatan.Selanjutnya keistimewaan yang lain apabila terjadi pernikahan antar pemeluk Agama maka calon mempelai diberi kesempatan untuk memilih salah satu dari Agama mereka sebnetara masyarakat bisa menerima sepenuhnya tanpa perasaan kebencian.
Upaya Deradikalisasi di Lingkungan Masyarakat Melalui Implementasi Sosial Dalam Nilai-Nilai Pancasila Suyono; Suhartono; I Wayan Arsana; Dwi Retnani Srinarwati
Kanigara Vol 2 No 1 (2022): Kanigara
Publisher : Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36456/kanigara.v2i1.5056

Abstract

Pengabdian pada masyarakat kerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan di desa Desa Kebaron Kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo provinsi Jawa Timur dengan tujuan untuk sosialisasi dan penyuluhan dan bimbingan deradikalisasi di lingkungan masyarakat melalui implementasi sosial dalam nilai-nilai pancasila dengan baik, bersamaan dengan mempublikasikan karya tulisannya. Adapun kegiatan yang telah dilakukan dalam bentuk kegiatan Sosialisasi, bimbingan dan penyuluhan dan tanya jawab, dan cara mengatasi apabila di desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo berkembang paham radikal. Adapun kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022 yang menempati Kantor desa Kebaron, Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan Sosialisasi dan penyuluhan dan bimbingan pada masyarakat Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Sidoarjo dengan tujuan guna memberikan penjelasan pada warga masyarakat Kebaron tentang paham radikalisme dan bahaya-bahaya, yang ditimbulkan dan ada iktiar dari warga masyarakat sejak awal dalam menanggulangi masuknya paham radikalisme di Desa Kebaron. Metode yang dipakai dalam kegiatan Pengabdian pada Masyarakat tersebut memberikan edukasi melalui penjelasan interaktif, berikutnya tanya jawab. Dalam pelaksanaan PPM dari 36 peserta yang telah hadir pada kegiatan PPM sebanyak 18 peserta telah paham hakikat radikal, dan dampak yang timbul apabila paham ini dibiarkan menyebar di masyarakat, dan cara menanggulangi paham radikal. Dapat diketahui dari pertanyaan pendahuluan yang ditanyakan oleh pemateri kepada peserta yang hadir, para peserta dapat menjawab pertanyaan secara urut. Peserta yang telah memahami paham radikal dari perwakilan kelompok Karang taruna, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat dan perwakilan dari Ibu-ibu PKK. Mereka menyampaikan bahwa pengetahuan paham radikal diperoleh dari Melihat tayangan TV, siaran radio dan media sosial. Sedang peserta lainnya belum paham pengertian paham radikal, dan hanya sebatas pelaku radikal merakit dan memiliki BOM dan dapat mengancam dan membahayakan keselamatan warga Masyarakat.