Candrika Arivia Apriliani
Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legalitas Transaksi Aset Kripto Menurut Perspektif Hukum Islam Candrika Arivia Apriliani; Achmad Irwan Hamzani; Muhammad Wildan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol 3 No 1 (2023): Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) - Maret 2023
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (548.771 KB) | DOI: 10.36908/jimpa.v3i1.161

Abstract

Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang tidak memiliki bentuk fisik yang bekerja secara peer-to-peer. Penggunaan aset kripto di Indonesia hanya sebatas komoditas yang dapat diperdagangkan bukan sebagai alat pembayaran karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dimana mata uang yang sah digunakan di Indonesia hanya mata uang rupiah. Legalitas aset kripto sebagai komoditas sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana legalitas dari transaksi aset kripto menurut pandangan Hukum Islam. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penulis menggunakan pendekatan normatif yang berangkat dari metode penelitian studi kepustakaan. Sumber data yang digunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka terdahulu dengan analisis data yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum Islam sama sekali tidak menghambat adanya kemajuan teknologi yang saat ini terbilang berkembang seperti cryptocurrency. Legalitas penggunaan transaksi aset kripto dalam pandangan Hukum Islam adalah haram karena mengandung unsur gharar seperti tidak memiliki wujud fisik dan tingkat volatilitasnya yang tinggi dengan harga yang berubah sewaktu-waktu, sehingga tidak memiliki kepastian yang bisa mendekati khimar (judi). Namun jika bisa dibuktikan syarat sil’ah secara syar’i seperti adanya wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, adanya hak milik yang bisa dipastikan kepemilikannya dan bisa diserahkan ke pembeli, maka sah diperjualbelikan.