Muhammad Nurkholis Abdurrazaq
Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS), Indramayu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Transaksi Jual Beli Online Handphone Bekas dalam Tinjauan Hukum Islam di Grup Media Sosial Facebook (Studi Kasus di Kabupaten Lamongan) Nurul Jihad; Irvan Iswandi; Muhammad Nurkholis Abdurrazaq
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 1 (2023): April 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.561 KB)

Abstract

Pokok permasalahan pada penelitian ini ialah terdapat beberapa penjual yang menjual produk tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan penjual melalui akun sosial medianya. Ditemukannya pembeli yang tidak puas dan kecewa setelah membeli handphone secara online di media sosial Facebook. Hal ini disebabkan karena: (1) pembeli baru menemukan kecacatan setelah handphone tersebut dibeli; (2) pembeli yang keterbatasan pengetahuan mengenai handphone tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tinjauan hukum Islam pada transaksi Jual beli online handphone bekas di media sosial facebook. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan, yang dilakukan dalam kehidupan atau kenyataan yang sebenarnya dengan menggunakan metode pengumpulan data dan dengan wawancara dan observasi, dan menggunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya data dikumpulkan dan dianalisis dengan teknik analisis menggunakan teori yang berkaitan dengan hukum Islam untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila pembeli mengalami mafsadah dalam melakukan transaksi jual beli online ini maka hukumnya adalah dilarang karena dapat merugikan pembeli. Sedangkan apabila pembeli tidak mengalami mafsadah dalam melakukan transaksi jual beli online tersebut, seperti penjual berkata jujur, tidak menyembunyikan cacat pada barang yang dijual dan terhindar dari unsur maysir dan gharar, maka jual beli tersebut di perbolehkan.