Pokok permasalahan pada penelitian ini ialah terdapat beberapa penjual yang menjual produk tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan penjual melalui akun sosial medianya. Ditemukannya pembeli yang tidak puas dan kecewa setelah membeli handphone secara online di media sosial Facebook. Hal ini disebabkan karena: (1) pembeli baru menemukan kecacatan setelah handphone tersebut dibeli; (2) pembeli yang keterbatasan pengetahuan mengenai handphone tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tinjauan hukum Islam pada transaksi Jual beli online handphone bekas di media sosial facebook. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan, yang dilakukan dalam kehidupan atau kenyataan yang sebenarnya dengan menggunakan metode pengumpulan data dan dengan wawancara dan observasi, dan menggunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya data dikumpulkan dan dianalisis dengan teknik analisis menggunakan teori yang berkaitan dengan hukum Islam untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila pembeli mengalami mafsadah dalam melakukan transaksi jual beli online ini maka hukumnya adalah dilarang karena dapat merugikan pembeli. Sedangkan apabila pembeli tidak mengalami mafsadah dalam melakukan transaksi jual beli online tersebut, seperti penjual berkata jujur, tidak menyembunyikan cacat pada barang yang dijual dan terhindar dari unsur maysir dan gharar, maka jual beli tersebut di perbolehkan.
Copyrights © 2023